Dipaksa Tak Waras karena Ulah Koruptor, Panggil Saja Mereka Maling, Rampok, dan Garong Uang Rakyat!

- 29 Agustus 2021, 19:39 WIB
Sikap Tegas Forum Pimred PRMN tolak wacana KPK ganti istilah Koruptor dengan Penyintas Korupsi
Sikap Tegas Forum Pimred PRMN tolak wacana KPK ganti istilah Koruptor dengan Penyintas Korupsi /dok.foto/PRMN/

MEDIA BLITAR – Serangkaian aksi KPK tangkap koruptor, hingga sanksi yang diberikan penegak hukum kepada koruptor di negeri ini, kerap tuai kontroversi dan jadi perbincangan hangat seluruh negeri.

Mengingat yang sudah terjadi, seperti halnya sidang skandal korupsi Pinangki, Edhy Prabowo, hingga Juliari Batubara yang tuai ragam komentar publik.

Beriringan dengan itu, desas-desus pergantian nama istilah koruptor mulai tersiar, di masa depan diwacanakan menjadi ‘Penyuluh antikorupsi’, hingga istilah ‘Penyintas korupsi’.

Baca Juga: Usai Najwa Shihab Sebut Pejabat Negeri Anosmia, Kini Giliran Arief Muhammad Sentil Baliho Partai Para Caleg

Usut punya usut, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, yaitu Wawan Wardinah menyampaikan jika istilah ‘Penyintas Korupsi’ dipilih, karena koruptor telah menjalani hukuman yang dinilai sudah memberikan pelajaran yang berharga, untuk kemudian disebarluaskan ke masyarakat.

Bagaimana dengan Anda? Apakah Anda setuju? Dan kami melalui Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) menyatakan tak sepakat, dan ambil sikap.

Seperti arahan CEO PRMN yaitu Agus Sulistriyono, mulai hari ini, Minggu 29 Agustus 2021, bahwa kami 170 media yang dinaungi oleh PRMN, secara resmi mengganti diksi ‘Koruptor’ dengan ‘Maling, rampok, atau garong uang rakyat’.

Baca Juga: Najwa Shihab Geram dengan KPK, Bahas Soal Koruptor, Najwa Shihab: Penyintas itu...

Agus menilai, bahwa diksi ‘Koruptor’ pada oknum tak bertanggung jawab itu, tidak memberi efek jera dan tidak membuat pelaku merasa malu.

“Tentunya, perubahan diksi ini juga disertai sebuah harapan agar ke depannya negara kita menjadi negara yang bersih dari kasus korupsi,” ucapnya.

Seperti yang diketahui, bahwa dari tahun ke tahun, KPK terus menangkap para koruptor, tetapi jika ditengok lagi, kasus maling uang rakyat terus terjadi.

Baca Juga: Seteru Covid-19 dengan Najwa Shihab dan Oki Rengga Masih Memanas, Jerinx SID Dikabarkan Meninggal

Dan di tahun 2020, seperti catatan Indonesia Corruption Watch di tahun itu, ada 1.298 terdakwa yang disidangkan, terkait kasus maling uang rakyat.

Bahkan, disebutkan oleh analis ICW yaitu Kurnia Ramadhana, jika negara tanggung kerugian hingga Rp56 triliun akibat ulah maling uang rakyat ini. “Ironisnya, kerugian itu hanya diganti Rp19 triliun saja,” kata Kurnia.

Hukuman berat pada para maling ini, tentu menjadi harapan semua masyarakat. Namun, apa yang terjadi? Seperti yang dikutip dari Pikiran Rakyat, hukuman yang diterima maling uang rakyat ini, rata-rata 3 tahun 1 bulan.

Baca Juga: Arief Muhammad Dukung Mural Gejayan Memanggil Bandingkan dengan Baliho Pemilu, Arief: Turunkan Ramai-Ramai

"Kami mengharapkan vonis berat kepada pelaku korupsi, (tapi) catatan ICW rata-ratanya hanya 3 tahun 1 bulan saja," kata Kurnia.

Kemudian, berbicara soal denda yang dijatuhkan kepada ‘si maling’, turut disetil ICW. Pasalnya, denda maksimal Rp1 miliar yang harusnya diberikan kepada 1.298 terdakwa, tetapi hanya 6 maling saja yang dijatuhi denda maksimal.

"Selain itu, rata-rata tuntutan baik dari kejaksaan agung ataupun KPK hanya 4 tahun 1 bulan penjara," ucap Kurnia ketika hadir di acara Mata Najwa pada 5 Agustus 2021.

Melihat ulah dan sanksi maling uang rakyat ini, membuat Kurnia menilai bahwa, masyarakat dipaksa tak waras lihat kondisi negeri sendiri.

"Kita dipaksa tidak waras melihat proses penegakkan hukum ini,” ucapnya.

***

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah