"Tentunya kita mengimbau kepada masyarakat agar postingan yang dapat berisiko agar dihindari karena akan berisiko," ucap Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Lebih lanjut, masyarakat yang nekat membagikan ulang video tersebut, bisa terjerat UU ITE.
Baca Juga: CEK FAKTA: Muhammad Kece Ditangkap Umat Islam Dihabisi Hingga Mati
"Ya bisa (dijerat UU ITE). Cuma kita lagi fokus kepada yang membuat. Jadi yang membuat dan pelaku yang bersangkutan. Akan membuat kegaduhan, juga akan berpotensi memecah belah. Risiko yang memposting akan dapat menjadi pelaku UU ITE,” tuturnya.
***