Sanksi Menanti! Bagi Warga yang Nekat Sebar Konten Kontroversi Muhammad Kece

- 25 Agustus 2021, 15:23 WIB
Youtuber Muhammad Kece
Youtuber Muhammad Kece /Dok. Youtube Muhammad Kece/

MEDIA BLITAR – Pihak kepolisian melaporkan, bahwa Muhammad Kece telah ditangkap atas kasus dugaan penistaan agama melalui konten Youtube yang dia bagikan.

Penangkapan itu, terjadi di Bali pada Rabu, 25 Agustus 2021. Dan di hari yang sama, Muhammad Kece langsung dibawa ke Jakarta, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri.

Selain itu, polisi juga menyampaikan, bahwa Muhammad Kecetelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut.

"Sudah menjadi tersangka," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, seperti yang diwartakan PMJ News.

Baca Juga: BREAKING NEWS: YouTuber Muhammad Kece Telah Berhasil Diringkus di Bali, Langsung Diboyong ke Bareskrim

Sebelumnya, polisi mendapatkan laporan tersebut dari sejumlah pihak terkait kasus itu, polisi bergerak menelusur kasus yang menyeret nama ‘Muhammad Kece’ ini.

Kemudian, polisi berkerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Infoemasi (Kominfo) untuk mengumpulkan barang bukti dan memblokir video yang Muhammad Kece yang telah diunggah.

"Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kominfo untuk mengumpulkan barang bukti yang berhubungan dengan perkara tersebut. Terakhir, Kominfo juga telah melakukan pemblokiran puluhan video (terkait kasus itu) di YouTube," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono.

Baca Juga: Muhammad Kece Ditangkap di Bali, Langsung Dibawa ke Jakarta, hingga Polisi Blokir Puluhan Kontennya

Sementara itu, disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers virtua pada Selasa, 24 Agustus 2021 menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video Muhammad Kece yang dinilai kontroversi dan menistakan agama.

"Tentunya kita mengimbau kepada masyarakat agar postingan yang dapat berisiko agar dihindari karena akan berisiko," ucap Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

Lebih lanjut, masyarakat yang nekat membagikan ulang video tersebut, bisa terjerat UU ITE.

Baca Juga: CEK FAKTA: Muhammad Kece Ditangkap Umat Islam Dihabisi Hingga Mati

"Ya bisa (dijerat UU ITE). Cuma kita lagi fokus kepada yang membuat. Jadi yang membuat dan pelaku yang bersangkutan. Akan membuat kegaduhan, juga akan berpotensi memecah belah. Risiko yang memposting akan dapat menjadi pelaku UU ITE,” tuturnya.

***

 

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah