PEDAGANG ANGKRINGAN Gugat Jokowi ke Pengadilan, Ini Rincian Tuntutannya

- 13 Agustus 2021, 09:44 WIB
Presiden Jokowi.*
Presiden Jokowi.* /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

MEDIA BLITAR – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapat gugatan dari rakyatnya, terkait pelaksanaan PPKM (Pemberlakuan Pembatasa Kegiatan Masyarakat).

Gugatan ini, dilakukan oleh salah satu pedagang angkringan bernama Muhammad Aslam, ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) pada 9 Agustus 2021.

Kabar ini, disampaikan oleh akun Instagram @narasinewsroom pada 12 Agustus 2021, "Presiden Joko Widodo (@jokowi) digugat oleh seorang pedagang angkringan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang diterapkan sejak Juli lalu.”

Baca Juga: Sambut Tahun Baru Islam, Jokowi Sebut Penyesuaian Selama Pandemi Adalah Ikhtiar Kebaikan: Contoh Hijrah

Gugatan tersebut, dilakukan Muhammad Aslam, karena surat yang dia layangkan tidak digubris oleh presiden.

Lebih lanjut, isi gugatan yang diminta Muhammad Aslam kepada hakim adalah membatalkan PPKM. Di mana PPKM telah diperlakukan di Jawa-Bali mulai tanggal 3 Juli 2021.

Gugatan tersebut dilakukan, karena Muhammad Aslam menilai bahwa PPKM bertentangan dengan Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Evaluasi Jokowi Terkait PPKM Level 4, Diperpanjang atau Tidak?

Tak hanya itu, Muhammad Aslam juga minta ganti rugi atas kebijakan PPKM yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dan Muhammad Aslam turut menyorot Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yaitu Luhut Buinsar Pandjaitan untuk dicopot dari tugasnya sebagai koordinator PPKM.

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah