“Mereka (Gisel dan Nobu) membuat video itu bukan pertama kali, mereka sudah beberapa kali membuat video,” ungkap Kuasa Hukum terdakwa PP Roberto Sihotang.
Dikabarkan penyebar video syur 19 detik Gisel dan Nobu akan divonis hukuman penjara 9 bulan oleh Majelis Hakim.
“Bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim 9 bulan plus denda Rp50 juta apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan,” ungkapnya lagi.
Ternyata Gisel dan Nobu telah beberapa kali melakukan hubungan intim di berbagai kota berbeda dan merekam video syur mereka sendiri.
Baca Juga: Innalillahi Wa Innailaihiraji'un, Finalis Indonesian Idol Ungkap Kabar Duka, Gisel Turut Berkomentar
"Mereka berhubungan intim di fakta persidangan lebih dari 5 kali. Kalau di video itu adanya di Sumatera Utara, tapi mereka juga pernah melakukan hubungan di Palembang, Surabaya atau di mana gitu saya lupa. Itu pengakuan Gisel sendiri kok, dan Nobu juga mengakui itu," beber Roberto Sitohang.
Pada saat itu, Roberto Sihotang mengungkapkan bahwa seharusnya PP tidak dimintai pertanggungjawaban atas tersebarnya video asusila Gisella Anastasia-Michael Yukinobu De Fretes. Pasalnya, PP tidak pernah mengunggah video itu dan hanya mengunggah screenshoot foto dari adegan panas tersebut.
"Artinya apa? Bukan klien saya yang merekam, bukan klien saya juga yang upload," tegas Roberto.
Diketahui, PP dan MN telah melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***