BABAK BARU KASUS GISEL! Kedua Penyebar Video Syur 19 Detik Dituntut JPU 1 Tahun Penjara dan Denda 50 Juta

- 8 Juni 2021, 21:20 WIB
BABAK BARU KASUS GISEL! Kedua Penyebar Video Syur 19 Detik Dituntut JPU 1 Tahun Penjara dan Denda 50 Juta
BABAK BARU KASUS GISEL! Kedua Penyebar Video Syur 19 Detik Dituntut JPU 1 Tahun Penjara dan Denda 50 Juta /

 

MEDIA BLITAR - Lama tak terdengar, kini kasus video syur yang melibatkan artis Gisella Anastasia atau yang sering dipanggil Gisel bersama dengan pemeran pria Michael Yukinobu Defretes atau Nobu dikabarkan telah memasuki babak baru.

Kadua terdakwa yang telah menyebarkan video syur Gisel dan Nobu ke media sosial yang bernama Nurfajar dan Priyo Pambudi dikabarkan akan dituntut dengan vonis 1 tahun penjara karena dianggap meresahkan masyarakat.

Nurfajar dan Priyo Pambudi juga disebut akan mendapat keringanan hukuman karena keduanya adalah tulang punggung keluarga mereka masing-masing.

Baca Juga: Apakah Infeksi Jamur Hitam Sudah Masuk di Indonesia? Inilah 4 Negara yang Sudah Terinfeksi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun akan menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta rupiah dengan subside 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Priyo Pambudi dan Muhammad Nurfajar dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp 50.000.000, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama subsidiair selama 3 bulan kurungan," seperti terlihat pada SIPP PN Jaksel dan dikutip dari Pmj News Selasa 8 Juni 2021.

Baca Juga: Nikita Mirzani Dituding Jadi Orang Ketiga Rumah Tangga Askara Parasady-Nindy Ayunda, Saling Sindir?

Selanjutnya kedua terdakwa Nurfajar dan Priyo Pambudi akan dituntut karena melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang cInformasi dan Transaksi Elektronik (dalam Dakwaan KEDUA penuntut umum).

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x