BABAK BARU KASUS GISEL! Kedua Penyebar Video Syur 19 Detik Dituntut JPU 1 Tahun Penjara dan Denda 50 Juta

- 8 Juni 2021, 21:20 WIB
BABAK BARU KASUS GISEL! Kedua Penyebar Video Syur 19 Detik Dituntut JPU 1 Tahun Penjara dan Denda 50 Juta
BABAK BARU KASUS GISEL! Kedua Penyebar Video Syur 19 Detik Dituntut JPU 1 Tahun Penjara dan Denda 50 Juta /

Tuntutan pada kedua terdakwa sendiri diketahui dibacakan sejak 25 Mei 2021 lalu.

Sedangkan pada agenda hari ini Selasa 8 Juni 2021, keduanya diagendakan melakukan pledoi atau pembelaan mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan SIPP sebelumnya.

Baca Juga: Gelandangan Amerika Serikat Meninggal Dunia: Tak Sadar Miliki Harta Warisan Rp12,7 Miliar

Sebagai informasi, hingga saat kasus video syur Gisel dan juga Nobu sendiri sedang dalam tahap persidangan di pengadilan negeri Jakarta Selatan.

Kedua terdakwa Nurfajar dan Priyo Pambudi yang telah didakwa sebagai penyebar video syur Gisel dan Nobu di media sosial.***

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah