Tuntutan pada kedua terdakwa sendiri diketahui dibacakan sejak 25 Mei 2021 lalu.
Sedangkan pada agenda hari ini Selasa 8 Juni 2021, keduanya diagendakan melakukan pledoi atau pembelaan mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan SIPP sebelumnya.
Baca Juga: Gelandangan Amerika Serikat Meninggal Dunia: Tak Sadar Miliki Harta Warisan Rp12,7 Miliar
Sebagai informasi, hingga saat kasus video syur Gisel dan juga Nobu sendiri sedang dalam tahap persidangan di pengadilan negeri Jakarta Selatan.
Kedua terdakwa Nurfajar dan Priyo Pambudi yang telah didakwa sebagai penyebar video syur Gisel dan Nobu di media sosial.***