Bab Baru Kasus Video Syur 19 Detik Gisel dan Nobu, Dua Penyebar Video Segera Bebas

- 14 Juli 2021, 11:39 WIB
Bab Baru Kasus Video Syur 19 Detik Gisel dan Nobu, Dua Penyebar Video Segera Bebas.*
Bab Baru Kasus Video Syur 19 Detik Gisel dan Nobu, Dua Penyebar Video Segera Bebas.* /Kolase dari Instagram.com/@gisel_la/@yukinobu_de_fretes

MEDIA BLITAR – Beberapa waktu yang lalu, geger soal video syur 19 detik yang menyeret nama penyanyi tanah air, yaitu Gisella Anastasia atau disapa Gisel dengan seorang lelaki yang diketahui bernama Nobu.

Kasus video syur 19 detik ini pun, dilakukan serangkaian pemeriksaan kepada sejumlah orang terkait. Dan ditetapkan bahwa dua orang berinisial NM dan PP merupakan penyebar video syur 19 detik ini, akhirnya mendapatkan vonis hukuman.

Di mana NM dan PP dinilai terbukti telah melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Innalillahi Wa Innailaihiraji'un, Finalis Indonesian Idol Ungkap Kabar Duka, Gisel Turut Berkomentar

Seperti yang dikutip dari Pikiran Rakyat, bahwa kedua penyebar video divonis sembilan bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.

Hal ini, turut disampaikan oleh Andreas Nahot yang merupakan kuasa hukum NM. Seperti yang dikutip dari Youtube Hitz Infotainment, Andreas Nahot menyampaikan, "Setelah bacakan duplik langsung diberikan putusan, pada klien diberikan putusan sembilan bulan penjara ditambah dengan denda 50 juta subsider tiga bulan kurungan."

Lebih lanjut, vonis yang diterima kedua penyebar video syur 19 detik ini, dijatuhkan kepada NM dan PP, setelah keduanya menjalani hukuman penjara selama delapan bulan.

Baca Juga: Lama Tak Muncul Usai Terjerat Kasus Video Syur, Kini Gisel Dikabarkan Bakal Rujuk dengan Gading Marten

Andreas Nahot pun menyampaikan, jika NM dan PP diperkirakan segera bebas satu bulan kedepan, jika membayar denda yang ditetapkan.

"Pelaksanaannya delapan bulan dijalani apabila sudah berkekuatan hukum, tetap nanti pilihannya apakah klien kami bisa memberikan dendanya Rp50 juta atau diganti dengan tambahan tiga bulan lagi," ucap Andreas Nahot.

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: Pikiran Rakyat YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah