"Dia konsumsi pada Kamis (25 Februari 2021) lalu, ada memang resep dokternya dari BNNK Jakarta Selatan. Jadi ini legal ya," sambung Kombes Pol Yusri.
Pada kesempatan yang sama, Millen Cyrus sendiri menyampaikan bahwa dirinya mengkonsumsi obat tersebut untuk mengatasi masalah kesehatannya.
Baca Juga: Yuk Simak 4 Cara Mudah dan Cepat Mengecilkan Perut Buncit Tanpa Olahraga
"Obatnya itu untuk kecemasan ya. Saya kan pernah depresi gara-gara masalah (narkoba) kemarin, dan obat itu diberikan kepada saya untuk dikonsumsi," ucap Millen Cyrus.
Atas kasus ini, Millen Cyrus akan melanjutkan rehabilitasi dengan rawat jalan yang dilakukan di BNNK, Jakarta Selatan.
***