Lucinta Luna Bebas Setelah Dinyatakan Memenuhi Syarat Administratif dan Substantif

- 16 Februari 2021, 10:16 WIB
Lucinta Luna memenuhi syarat untuk mendapat program asimilasi.
Lucinta Luna memenuhi syarat untuk mendapat program asimilasi. /PMJ/Fjr

Selain memenuhi syarat, disebutkan juga jika asimilasi yang diberikan kepada Lucinta Luna dilakukan dalam rangka penanggulangan penyebaran virus corona.

“Yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat administratif  dan substantif untuk menerima asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19,” ujar Rika.

Baca Juga: Marion Jola Gandeng Pacar Baru Saat Valentine, Ternyata Sudah Kenal Lama, Ini Sosoknya

Pada berita sebelumnya, Lucinta Luna mendapatkan vonis hukuman penjara selama 1,5 tahun oleh majelis hakim PN Jakarta Barat.

Vonis tersebut dibacakan secara virtual oleh hakim pada 30 September 2020 saat Lucinta Luna menjalani sidang dari Rutan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Tak hanya mendapatkan hukuman penjara, Lucinta Luna juga dijatuhi denda sebesar Rp10 juta subsider kurungan penjara selama satu bulan.

Lucinta Luna dijatuhi hukuman setelah dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi dan psikotropika.***

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah