Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan selama beberapa hari dan pada Rabu 6 Januari 2021, sekira pukul 23.00 WITA, tersangka ditangkap dalam kamar vila.
Tersangka memberikan keterangan bahwa barang tersebut memang miliknya yang dibeli dari seseorang yang dipanggil Bli.
Baca Juga: Wirda Mansur Dijodohkan dengan Putra Syekh Ali Jaber, Begini Jawaban Cerdasnya
Keberadaan Bli tidak diketahui dan tersangka membeli narkotika tersebut seharga Rp650 ribu per butir.
Tak hanya itu saja, tersangka juga mengaku sudah mengonsumsi narkotika tersebut tiga bulan.
Dalam penangkapan tersebut, Polresta Denpasar juga meringkus seorang kurir narkoba jenis sabu seberat 1,5 kg.***