Selebgram Syiva Ditangkap Saat Liburan di Bali Karena Gunakan Narkoba P-Flouro Fori

- 25 Januari 2021, 17:36 WIB
Selebgram Syiva Ditangkap Saat Liburan di Bali Karena Gunakan Narkoba P-Flouro Fori
Selebgram Syiva Ditangkap Saat Liburan di Bali Karena Gunakan Narkoba P-Flouro Fori /PMJ News (istimewa)/

MEDIA BLITAR – Selebgram Syiva (23) ditangkap polisi bersama dengan tiga temannya yang lain yaitu Jahki (24), Ravee (21), dan Allyssa (20).

Syiva dan teman-temannya ditangkap oleh anggota Polresta Denpasar diperbantukan Polda Bali.

Selebgram asal Jakarta ini menggunakan narkoba berbahaya jenis baru bernama P-Flouro Fori seberat 1,9 gram.

Baca Juga: Gugup Minta Izin di Depan Anang Hermansyah untuk Meminang Aurel, Atta Halilintar Akui Dapat Hidayah

Dilansir Media Blitar dari PMJ News, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan sudah memberikan konfirmasi terkait kasus narkoba yang dilakukan oleh selebgram tersebut.

“Salah satu tersangka adalah selebgram,” ujar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, dikutip Media Blitar dari PMJ News pada 25 Januari 2021.

Kenapa jadi kasus menonjol karena dia seharusnya bisa menjadi duta narkoba tetapi memberikan contoh yang tidak baik,” tambahnya.

Baca Juga: Bantah Isu Putranya Pernah Nikah 24 Kali, Ibunda Vicky Prasetyo Sebut Anaknya Baru 3 Kali Nikah

Jansen menuturkan bahwa barang bukti yang sudah diamankan adalah empat butir tablet dan tiga pecahan tablet seberat 1,90 gram dan ditemukan di kamar tersangka saat menginap di salah satu vila di Badung.

“Kita duga dia berlibur di Bali. Barang bukti berupa narkoba jenis baru itu sangat membahayakan dan dalam UU Narkotika masuk dalam urutan ke-183,” Kombes Pol Jansen.

Dalam kasus ini, Syiva dan teman-temannya terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun dan denda Rp800 sampai Rp8 miliar.

Baca Juga: Hubungannya Sempat Ditentang, Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Nekat Nikah Diam-diam

Ancaman hukuman tersebut sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jansen menuturkan bahwa para tersangka memiliki motif menggunakan narkotika untuk bersenang-senang.

Pihaknya masih melakukan penelusuran mengenai asal usul narkotika yang didapatkan oleh selebgram Syiva dan temannya.

“Dia masih kita kenakan sebagai pecandu narkoba. Untuk asal barangnya masih kita dalami karena barang ini langka,” ujar Jansen.

Baca Juga: Jadi Musuh Emak-Emak, Ini Kata Sahabat Tentang Glenca Chysara Pemeran Elsa di Ikatan Cinta

“Menurut keterangan tersangka, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Bli,” tambahnya.

Penangkapan selebgram Syiva dan temannya berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa Jalan Batubelig Kuta Utara Badung sering dijadikan transaksi narkoba.

Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan selama beberapa hari dan pada Rabu 6 Januari 2021, sekira pukul 23.00 WITA, tersangka ditangkap dalam kamar vila.

Tersangka memberikan keterangan bahwa barang tersebut memang miliknya yang dibeli dari seseorang yang dipanggil Bli.

Baca Juga: Wirda Mansur Dijodohkan dengan Putra Syekh Ali Jaber, Begini Jawaban Cerdasnya

Keberadaan Bli tidak diketahui dan tersangka membeli narkotika tersebut seharga Rp650 ribu per butir.

Tak hanya itu saja, tersangka juga mengaku sudah mengonsumsi narkotika tersebut tiga bulan.

Dalam penangkapan tersebut, Polresta Denpasar juga meringkus seorang kurir narkoba jenis sabu seberat 1,5 kg.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah