Selebgram Syiva Ditangkap Saat Liburan di Bali Karena Gunakan Narkoba P-Flouro Fori

- 25 Januari 2021, 17:36 WIB
Selebgram Syiva Ditangkap Saat Liburan di Bali Karena Gunakan Narkoba P-Flouro Fori
Selebgram Syiva Ditangkap Saat Liburan di Bali Karena Gunakan Narkoba P-Flouro Fori /PMJ News (istimewa)/

“Kita duga dia berlibur di Bali. Barang bukti berupa narkoba jenis baru itu sangat membahayakan dan dalam UU Narkotika masuk dalam urutan ke-183,” Kombes Pol Jansen.

Dalam kasus ini, Syiva dan teman-temannya terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun dan denda Rp800 sampai Rp8 miliar.

Baca Juga: Hubungannya Sempat Ditentang, Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Nekat Nikah Diam-diam

Ancaman hukuman tersebut sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jansen menuturkan bahwa para tersangka memiliki motif menggunakan narkotika untuk bersenang-senang.

Pihaknya masih melakukan penelusuran mengenai asal usul narkotika yang didapatkan oleh selebgram Syiva dan temannya.

“Dia masih kita kenakan sebagai pecandu narkoba. Untuk asal barangnya masih kita dalami karena barang ini langka,” ujar Jansen.

Baca Juga: Jadi Musuh Emak-Emak, Ini Kata Sahabat Tentang Glenca Chysara Pemeran Elsa di Ikatan Cinta

“Menurut keterangan tersangka, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Bli,” tambahnya.

Penangkapan selebgram Syiva dan temannya berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa Jalan Batubelig Kuta Utara Badung sering dijadikan transaksi narkoba.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x