BEBAS! Dapatkan Potongan Hukuman dari Kemenkumham, Vanessa Angel: Sekarang Sudah Bisa Syuting

- 18 Januari 2021, 19:21 WIB
Dapatkan Potongan Hukuman dari Kemenkumham, Vanessa Angel Bebas Murni
Dapatkan Potongan Hukuman dari Kemenkumham, Vanessa Angel Bebas Murni /Instagram/@vanessaangelofficial/

“Iya, hari ini sudah kembali mulai syuting lagi. Kemarin belum bisa syuting, kerja dari rumah aja kan kerjain endorse,” Vanessa menjelaskan.

“Sekarang sudah bisa syuting,” dia menambahkan.

Baca Juga: Didakwa 5 Tahun Penjara Atas Kasus Prostitusi, Vanessa Angel Tak Akan Ajukan Pembelaan

Vanessa Angel sebelumnya menjalani hukuman atas kasus narkoba pada 18 November 2020 di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Saat sidang, Vanessa dinyatakan bersalah atas kepemilikan narkoba jenis xanax dan dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider satu bulan penjara.

Namun, pada 18 Desember 2020, istri Bibi Ardiansyah ini mendapatkan asimilasi.***

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x