Sah! Vanessa Angel Mulai Lakoni Hukuman di Lapas Pondok Bambu

- 18 November 2020, 19:18 WIB
Vanessa Angel
Vanessa Angel / Instagram @vanessaangelofficial/

MEDIA BLITAR - Terpidana Vanessa Angel mulai menjalani masa hukuman yang diawali isolasi 14 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Klas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.
 
"Vanesza Adzania alias Vanessa menjalankan hukuman pidana di Lapas Perempuan Jakarta (Pondok Bambu) mulai hari ini," kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti di Jakarta, Rabu, 18 November 2020.
 
Untuk diketahui, Vanessa menyerahkan diri ke Kejaksaan Jakarta Barat setelah menerima hukuman pidana sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan perkara Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
 
 
Sementara itu, berdasarkan vonis majelis hakim, kata Rika, Vanesa dipidana tiga bulan penjara beserta denda Rp10 juta subsider satu bulan atas penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti tiga butir pil xanax.
 
"Penerimaan dilaksanakan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan dan adanya hasil tes usap negatif. Yang bersangkutan ditempatkan di kamar masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) untuk dilaksanakan isolasi selama 14 hari," jelas Rika.
 
 
Mertua Vanessa, Dewi Zulianti, mengatakan bahwa Vanessa akan melakoni sisa masa hukuman 1,5 bulan setelah sebelumnya menjalani masa tahanan kota selama 1,5 bulan.
 
"Upaya banding tidak kami lakukan walaupun sebenarnya Vanesa merasa keberatan karena harus meninggalkan anaknya yang masih balita," katanya.
 
Di sisi lain, kedatangan Vanessa di Lapas Pondok Bambu pada Rabu, 18 November 2020 siang ditemani oleh sang suami dan seorang pengacara.
 
 
Dikutip Media Blitar dari Antara, Vanessa Angel sendiri belum genap satu tahun bebas dari penjara karena kasus prostitusi pada 2018.
 
Ia dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sehingga harus mendekam di balik jeruji besi selama lima bulan di Rutan Medaeng Surabaya.
 
Meski demikian, kasus prostitusi ini berakhir dengan putusan bahwa Vanessa tidak terlibat langsung dalam jaringan tersebut.***

Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x