Didakwa 5 Tahun Penjara Atas Kasus Prostitusi, Vanessa Angel Tak Akan Ajukan Pembelaan

- 1 September 2020, 17:56 WIB
Vanessa Angel terancam hukuman lima tahun penjara.
Vanessa Angel terancam hukuman lima tahun penjara. /Instagram/@vanessaangelofficial

MEDIA BLITAR - Vanessa Angel diketahui kembali tersandung kasus penyalahgunaan narkoba saat hukuman kasus prostitusinya belum selesai ia jalani.

Untuk itu Vanessa kembali ke persidangan untuk menyelesaikan kasus terbarunya tersebut. Dalam persidangan kali ini dia ditemani oleh suami dan anaknya. Terlihat dari sorotan media, Vanessa Angel tampak tegar selama proses persidangan berjalan.

"Alhamdulillah berjalan lancar, sidang pertama tinggal naik sidang mendengarkan keterangan saksi," ujar Vanessa Angel seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari tayangan YouTube KH Infotainment pada Senin 31 Agustus 2020 kemarin.

Baca Juga: Sempat Akan Ditahan, Mantan Kepala BPN Denpasar Ditemukan Tewas Bunuh Diri

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Vanessa Angel bersalah atas kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika jenis Xanax. Setelah mendengar dakwaan JPU dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, Vanessa Angel memutuskan tak melakukan pembelaan maupun eksepsi.

Vanessa mengaku tidak akan mengajukan pembelaan karena ini justru akan menambah berat beban hukumannya.

Baca Juga: Karena Tertular Sang Ayah, Empat Anak Novel Baswedan Positif Covid-19

Selanjutnya, istri dari Bibi Ardiansyah ini tidak menanggapi pertanyaan wartawan dengan lebih dalam. Vanessa takut salah berbicara atau menyebarkan berita yang salah.

"Ya karena memang gak ada yang harus ditolak biar cepat aja, iya (meringankan)," ujarnya.

"Kalau untuk masalah hukum sih kita semua serahin ke kuasa hukum saja karena kita takut salah ngomong ya kalau masalah hukum," lanjut Vanessa.

Halaman:

Editor: Ninditoo

Sumber: KH Infotainment


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x