BEBAS! Dapatkan Potongan Hukuman dari Kemenkumham, Vanessa Angel: Sekarang Sudah Bisa Syuting

- 18 Januari 2021, 19:21 WIB
Dapatkan Potongan Hukuman dari Kemenkumham, Vanessa Angel Bebas Murni
Dapatkan Potongan Hukuman dari Kemenkumham, Vanessa Angel Bebas Murni /Instagram/@vanessaangelofficial/

MEDIA BLITAR – Vanessa Angel dinyatakan bebas murni dari kasus narkoba menjeratnya per 17 Januari 2021.

Kemenkumham memberikan Vanessa Angel potongan hukuman satu bulan sehingga membuat ibu muda ini bernapas lega.

Dilansir Media Blitar dari PMJ News, Vanessa Angel mengambil surat kebebasannya didampingi oleh Bibi Ardiansyah dan pengacaranya Sandy Arifin.

Baca Juga: Kisah Arya Saloka, Pemeran Al Ikatan Cinta, Dibayar Rp75.000 dan Disuruh Vanessa Angel Lakukan Ini

Vanessa Angel mengucapkan syukur saat mengambil surat tersebut di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.

“Pastinya bersyukur alhamdulillah banget sudah bisa bebas, berkegiatan lagi, dan bisa menjalani hidup yang baru, lembaran baru,” ujar Vanessa Angel di Lapas Pondok Bambu, dikutip Media Blitar dari PMJ News pada 18 Januari 2021.

“Yang pasti bersyukur sudah tidak ada beban lagi, senang lah pastinya,” tambahnya.

Baca Juga: Sah! Vanessa Angel Mulai Lakoni Hukuman di Lapas Pondok Bambu

Setelah bebas dari statusnya sebagai tahanan rumah, Vanessa mengatakan bahwa dirinya akan beraktivitas seperti biasa dan kembali syuting.

“Iya, hari ini sudah kembali mulai syuting lagi. Kemarin belum bisa syuting, kerja dari rumah aja kan kerjain endorse,” Vanessa menjelaskan.

“Sekarang sudah bisa syuting,” dia menambahkan.

Baca Juga: Didakwa 5 Tahun Penjara Atas Kasus Prostitusi, Vanessa Angel Tak Akan Ajukan Pembelaan

Vanessa Angel sebelumnya menjalani hukuman atas kasus narkoba pada 18 November 2020 di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Saat sidang, Vanessa dinyatakan bersalah atas kepemilikan narkoba jenis xanax dan dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider satu bulan penjara.

Namun, pada 18 Desember 2020, istri Bibi Ardiansyah ini mendapatkan asimilasi.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah