MEDIA BLITAR – Pada hari Jumat, 8 Januari 2021 Gisella Anastasia menghadiri undangan untuk pemeriksaan oleh penyidik di Polda Metro Jaya, untuk kasus video asusila yang menyeret namanya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Gisel diinformasikan melalui PMJ News hadir di Polda Metro Jaya pukul 08.59 WIB, dan melakukan tes rapid terlebih dahulu sebelum pemeriksaan.
Baca Juga: Momen Raja Arab Saudi, Raja Salman Telah Mendapatkan Suntik Vaksin Covid-19
Setelah hasil rapid menunjukkan negatif, Gisel secara kooperatif mengikuti proses hukum yang harus dia jalani sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Pemeriksaan berjalan cukup lama, yaitu selama 10 jam. Dalam kasus ini, Gisel dan pria berinisial MYD ditetapkan sebagai tersangka.
Akan tetapi, setelah menjalani pemeriksaan, Gisel tetap bisa pulang dan pihak Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan.
Baca Juga: JADWAL ACARA TV RCTI SABTU 9 JANUARI 2021: Ada Kartun Kiko, Sitkom, Hingga Sinetron Ikatan Cinta
Baca Juga: Lindungi Al! Angga Bebas dan Ancam Nino yang Campuri Urusan Aldebaran, Tonton Ikatan Cinta
Kendati demikian, Kombes Pol Yusri Yunus yang merupakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa ada alasan mengapa hal tersebut dilakukan oleh pihak kepolisian, hingga tidak melakukan penahanan kepada Gisel.