MEDIA BLITAR - Artis Gisella Anastasia atau biasa disebut Gisel telah datang menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Polda Metro Jaya terkait kasus video mesumnya pada hari ini Jumat 8 Januari 2021.
Namun pihak Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Gisel setelah melakukan pemeriksaan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan alasan pihak kepolisian untuk tidak melakukan penahanan terhadap Gisel yang menjadi tersangka dalam kasus video mesum yang melibatkannya.
Baca Juga: INFO COVID-19 JUMAT 8 JANUARI 2021 KABUPATEN BLITAR: Masih Ada Peningkatan Kasus Positif 59 Orang
"Pertimbangannya adalah yang pertama di Pasal 21 Ayat (1) memang bisa dilakukan penahanan bila dia menghilangkan barang bukti melarikan diri, tak kooperatif berdasarkan pertimbangan penyidik sendiri," jelas Yusri Yunus kepada wartawan seperti dikutip dari pmjnews Jumat 8 Januari 2021.
Pihak kepolisian menganggap Gisel memenuhi syarat pertimbangan untuk tak dilakukan proses penahanan seperti bertindak kooperatif.
Baca Juga: Laga Uji Coba Masih Ditunda Akibat Covid-19, Timnas U-19 Masih Tunggu Perkembangan Terkini Tim Lawan
Baca Juga: ANDIN MENYERAH! Lelah dengan Sikap Al dan Semakin Salah Paham, Minta Cerai? Simak Ikatan Cinta