Peran Samanhudi Anwar Eks Wali Kota Blitar yang Jadi Biang Keladi Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Santoso

27 Januari 2023, 20:05 WIB
Mantan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar manjadi otak perampokan dan kekerasan di rumah dinas wali kota Santoso /ANTARA/

MEDIA BLITAR – Eks Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar ternyata menjadi biang keladi dari kasus peranpokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso pada Sabtu dini, 12 Desember 2022 lalu.

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Toni Hermanto telah memastikan ada peran sang mantan Wali Kota Blitar tersebut.

Hal ini bukan tanpa alasan, bersama jajarannya Toni menemukan hal mengejutkan ini dari hasil pendalaman dan pengembangan atas tiga tersangka yang telah tertangkap sebelumnya.

Baca Juga: Haechan NCT Akan Bergabung dengan NCT 127 dengan Album Ay-Yo, Ini Tanggal Rilisnya!

Para tersangka tersebut menyebut ada peran Samanhudi di balik tindak pencurian dengan kekerasan tersebut.

“Sejak pukul 03.00 pagi tadi kami memastikan menangkap mantan Wali Kota Blitar dalam keterlibatan pencurian dan kekerasan di rumah dinas Bapak Wali Kota,” kata Toni kepada para wartawan dalam konferensi pers Bidang Humas Polda Jawa Timur di Surabaya, Jumat sore, 27 Januari 2023.

Dalam proses penangkapannya, Samanhudi ditangkap di sebuah tempat olahraga yang berlokasi di Blitar.

Baca Juga: 5 Weton Wanita Mudah Marah ‘Kesabarannya Setipis Tisu’, Ternyata Orangnya Suka Dibajak Oleh Emosi Sesaat

Peran Samanhudi Anwar di Perampokan Rumdin Wali Kota Santoso

Selain menangkap pelaku, polisi menemukan sebuah barang bukti, yaitu sebuah dokumen. Namun, untuk saat ini dokumen tersebut masih belum diungkapkan.

Bukti berupa dokumen ini akan diungkapkan ke publik saat persidangan nanti.

Sejauh ini yang diketahui barang bukti tersebut berisi tentang fakta hukum yang diyakini polisi yang mana akan memberatkan tersangka dalam perkara itu.

Baca Juga: Ternyata Samanhudi Anwar Diduga Targetkan Rumdin Santoso Sebagai Tempat Perampokan Sejak di Lapas

Toni menjelaskan bahwa Samanhudi sempat bertemu dengan pelaku di Lapas Sragen saat sama-sama menjadi narapidana. Di sanalah mereka merencanakan aksinya.

Menurut Toni, Samanhudi memberikan informasi mengenai keberadaan tempat penyimpanan uang dalam rumdin.

“Serta memberikan informasi waktu yang baik untuk melakukan aksi kejahatan itu,” tutur Toni.

Baca Juga: 5 Quotes Bahasa Sansekerta Tentang Asmara, Aesthetic Cocok untuk Sampaikan Isi Hati ke Gebetan

Dengan begitu, Kapolda menegaskan Samanhudi akan dijerat dengan Pasal 365 juncto Pasal 56 KUHP karena membantu kejahatan pelaku.

Pada Kamis, 11 Januari 2023 lalu Kapolda Toni Hermanto merilis penangkapan tiga dari lima tersangka kasus curas di rumah dinas Wali Kota Santoso.

Mereka berinisial NT, AJ dan AS/ASN. Penangkapan oleh polisi dilakukan di Bandung, Jawa Barat; Jombang, Jawa Timur dan Medan, Sumtera Utara. Adapun dua yang masih DPO ialah Oki Supriadi dan Medi Afriant.

Baca Juga: Siapa Samanhudi Anwar Eks Wali Kota Blitar Jadi Biang Kerok Perampokan Rumdin Santoso? Ini Profil Biodatanya

Menurut Toni ketiganya merupakan residivis dan telah keluar masuk penjara. Dalam perampokan di rumah dinas Santoso, NT merupakan pimpinan komplotan.

Darii hasil perampokan tersebut pelaku menggondol uang Rp 730 juta serta benda-benda berharga seperti arloji dan perhiasan emas.***

Editor: Anandita Marwa Aulia

Tags

Terkini

Terpopuler