3 Syarat Menonton Bioskop Untuk Masyarakat Beserta Penjelasan Kategori Warna Aplikasi PeduliLindungi

21 September 2021, 21:54 WIB
Ilustrasi pembelian tiket di Cinema XXI dengan menerapkan prokes ketat/PMJ News/Instagram @cinema.21/ /

 

        

MEDIA BLITAR – Kini kabar baik telah datang bagi pecinta film karena pemerintah telah memperbolehkan bioskop untuk dibuka kembali dengan beberapa syarat.

Hal tersebut disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan dalam konferensi pers tentang evaluasi perpanjangan penerapan PPKM di tanah air.

Menko Luhut Pandjaitan menjelaskan bahwa pemerintah akan memperbolehkan kembali pembukaan bioskop dengan kapasitas penonton maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan aplikasi PeduliLindungi.

Nantinya aturan diperbolehkannya pembukaan bioskop kembali akan berlaku untuk kota/kabupaten dengan penerapan PPKM level 3 dan level 2.

Baca Juga: 4 Syarat Wajib Masuk Bioskop! Taati Peraturan, Lakukan dengan Baik, Aman untuk Semua

"Namun dengan kewajiban dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat," ujar Menko Luhut dalam konferensi pers, Senin 21 September 2021.

Persyaratan bagi masyarakat yang ingin menonton bioskop sendiri harus melengkapi sejumlah syarat sesuai Instruksi Mendagri, yaitu sebagai berikut:

  1. Wajib Sudah Vaksin, Kategori Hijau-Kuning Boleh

Nantinya kategori untuk masyarakat yang bisa menonton bioskop juga akan diperlonggar dari yang semula hanya hijau, kini kategori kuning dalam aplikasi PeduliLindungi juga diperbolehkan

"Kategori kuning dan hijau dapat masuki area bioskop, yang tadinya hanya hijau saja sekarang kita bisa masuk dengan kuning," jelas Menko Luhut.

Sebagai informasi, terdapat 4 warna yang akan muncul dalam aplikasi PeduliLindungi ketika memindai QR code di bioskop.

Baca Juga: Hari Ini Bioskop Buka! Yuk Simak Aturan dan Syarat Nonton Film di Bioskop

- Warna hitam: pengguna terkonfirmasi positif Covid-19 atau memiliki riwayat kontak erat dengan pasien Covid-19. Selain itu pengunjung yang memiliki status warna hitam tidak akan diperbolehkan masuk ke tempat umum.

- Warna merah: pengunjung belum divaksinasi atau bisa juga pengunjung dalam kondisi terpapar atau kontak erat dengan pasien Covid-19 sehingga pengguna yang memiliki status warna ini juga tidak diperbolehkan masuk ke tempat umum.

- Warna kuning/oranye: pengunjung sudah divaksinasi dosis pertama dan nantinya pengunjung diperbolehkan masuk setelah petugas melakukan verifikasi lebih lanjut.

Nantinya pengunjung yang memiliki warna kuning/oranye wajib menerapkan protokol kesehatan sangat ketat.

- Warna hijau: pengunjung sudah divaksinasi lengkap dan memiliki status aman sehingga mereka akan diperbolehkan masuk tempat umum.

Baca Juga: Dibuka Besok! Ini Syarat Nonton Film di Bioskop, Pasti Udah Nggak Sabar

  1. Anak Usia 12 Tahun ke Bawah Dilarang

Seperti diketahui anak-anak dengan usia di bawah 12 tahun masih belum diizinkan untuk menonton bioskop.

Saat ini aturan yang memperbolehkan kegiatan anak-anak baru diizinkan untuk masuk mal di beberapa daerah.

Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Menko Luhut terkait uji coba pembukaan pusat perbelanjaan mal bagi anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua di beberapa daerah.

"Akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan mal bagi anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua yang akan diterapkan di Jakarta, Bandung, Semarang, DIY, dan Surabaya," jelas Menko Luhut.

Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta Mengizinkan Membuka Bioskop Dengan Kapasitas 50 Persen

  1. Tidak Boleh Makan dan Minum

Seperti yang dijelaskan dalam aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 43 Tahun 2021, syarat menonton bioskop juga berisi terkait larangan makan dan minum atau menjualnya di area bioskop.

Selain itu penonton bioskop wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat selama dalam bioskop.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Tags

Terkini

Terpopuler