Pastikan Hadiri Sidang Kasus Video Mesum di Pengadilan, Gisel: Tapi yang Jelas Sudah Kosongin Jadwal Sih

16 Maret 2021, 08:23 WIB
Gisella Anastasia /PMJ News/Fajar

 

MEDIA BLITAR- Sidang kasus video mesum artis Gisella Anastasia atau dipanggil Gisel bersama dengan MYD atau Nobu yang tersebar ke media sosial akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini Selasa 16 Maret 2021.

Gisel juga mengaku akan bersedia datang ke persidangan kasus video mesum yang melibatkannya untuk memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Siap bersedialah, kapan saja kalau memang diminta untuk menjadi saksi,” ujar Gisel di Polda Metro Jaya seperti dikutip dari pmjnews Senin 15 Maret 2021.

Baca Juga: Diduga Sindir Ahmad Dhani dan Mulan, Maia Estianty Berpesan pada Atta Halilintar tentang Bahaya Pelakor

Gisel meminta semuanya menunggu dan bersedia akan mengikuti segala proses hukum dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk persidangan kasus video mesumnya.

Bahkan Gisel menyebutkan secara khusus telah mengosongkan jadwalnya pada besok Selasa untuk hadir dalam persidangan kasus video mesum yang menjeratnya.

“Kita nunggu aja sih sekarang, tapi yang jelas sudah kosongin jadwal sih. Karena kemarin juga kita tahu kalau sidangnya dilakukan tiap hari Selasa, jadi sudah dipersiapkan, sudah dikosongin,” jelas Gisel.

Baca Juga: Krisdayanti dan Aurel Terlihat Kikuk di Acara Lamaran, Pakar Mikro Ekspresi Tilik Ada Beban Masa Lalu

Mantan istri dari Gading Marten mengaku siap akan memberikan semua keterangan yang diperlukan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam persidangan kasus video mesum yang telah menyebar di media sosial dan meresahkan masyarakat sesuai dengan prosedur yang berlaku

“Intinya, kalau diminta untuk memberikan keterangan, kita pasti akan mengikuti segala prosedur yang berlaku,” lanjut Gisel.

Baca Juga: Mengaku Polisi, Dua Perampas Motor Tak Berkutik Ditangkap

Sebagai informasi sidang kasus video mesum yang melibatkan Gisel dan juga Nobu diketahui disebarkan oleh dua orang yang memiliki inisial MN dan PP dan sudah digelar pada 2 Maret 2021 lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kedua orang tersebut didakwa karena telah melanggar Pasal 29 juncto, Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler