Berkas Perkara Kasus Video Mesum Gisel Telah Dikembalikan Polisi Ke JPU, Segera Disidangkan?

- 3 Maret 2021, 07:57 WIB
Foto Gisel yang merupakan tersangka kasus video mesum 19 detik saat menggelar jumpa pers
Foto Gisel yang merupakan tersangka kasus video mesum 19 detik saat menggelar jumpa pers /PMJnews/

MEDIA BLITAR- Penyelidikan pihak polisi atas kasus video mesum artis Gisella Anastasia atau sering dipanggil Gisel dan Nobu mendapatkan tahap P-19 pada sebelumnya.

Namun kini Polda Metro Jaya telah melengkapi berkas perkara kasus video mesum Gisel dan Nobu dab mengembalikannya ke jaksa penuntut umum (JPU) melalui Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus).

Hal tersebut dikonfirmasi melalui Kombes Pol Yusri Yunus yang menjelaskan proses berkas perkara yang sempat mengalami P-19 dan kini sudah dilengkapi kembali oleh penyidik Polda Metro Jaya dan dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Bikin Sedih Percakapan Ashanty-Rina Gunawan Pupus Jadi WO Pernikahan Atta dan Aurel Bulan Ini

“Kemarin itu kan berkas perkaranya P19, nah sudah dilengkapi kembali oleh penyidik dan sudah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jelas Yusri Yunus di kantor PW Muhammadiyah seperti dikutip dari pmjnews Selasa 2 Maret 2021.

Namun Yusri Yunus belum menjelaskan lebih rinci terkait penyerahan berkas perkara kembali ke Jaksa Penuntut Umum.

Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut hanya berharap agar kasus perkara tersebut dapat segera dilanjutkan dan kemudian disidangkan di pengadilan.

Baca Juga: Rencana Rina Gunawan Mengurus Pernikahan Atta-Aurel Gagal, Ashanty Ungkap Fakta Mengejutkan

“Ya, intinya sudah dikirimkan. Kita tunggu saja hasilnya seperti apa dari JPU,” tambah Yusri Yunus.

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x