MEDIA BLITAR - Penyelidikan kasus video mesum artis Gisella Anastasia atau sering dipanggil Gisel dan Nobu telah mencapai pelimpahan berkas perkara pada jaksa penuntut umum (JPU). Namun berkas kasus video mesum Gisel dan Nobu akhirnya mendapatkan tahap P-19.
Kabar tahap P-19 pada berkas kasus Gisel dan Nobu diperoleh pihak Polda Metro Jaya pada hari Selasa 16 Februari 2021 lalu. Dengan mendapat tahap P-19, maka brkas akan dikembalikan JPU dan pihak kepolisian harus melengkapi berkas perkara tersebut terlebih dahulu.
Baca Juga: Aurel Segera Menikah, Ashanty Simpan Kesedihan Mendalam
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pun telah mengonfirmasi kabar P19 yang didapat atas kasus video mesum Gisel dan Nobu (MYD) sehingga mereka harus melengkapinya.
“Berkas GA dan MYD ini dua hari lalu kita dapat kabar P19, karena ada beberapa yang harus dilengkapi kembali oleh penyidik,” ujar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya seperti dikutip dari pmjnews Kamis 18 Februari 2021.
Pihak jaksa penuntut umum (JPU) meminta data berkas perkara dilengkapi sehingga kepolisian pun akan segera merespons untuk melengkapi dan mengirimnya kembali.
Baca Juga: IZIN KAPOLRI KELUAR! PSSI dan Menpora Siap Gelar Turnamen Pramusim Piala Menpora 2021