Berkas Kasus Video Mesum Gisel Masuk P-19 ke Polda Metro Jaya, Yusri: Secepatnya Akan Dilengkapi

- 19 Februari 2021, 09:18 WIB
Foto Gisel yang merupakan tersangka kasus video mesum 19 detik saat menggelar jumpa pers
Foto Gisel yang merupakan tersangka kasus video mesum 19 detik saat menggelar jumpa pers /PMJnews/

“Saat ini yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang dilengkapi, pokoknya secepatnya akan dilengkapi jika sudah selesai nanti akan dikirim kembali ke JPU,” lanjut Yusri Yunus.

Untuk pelaksanann olah tempat kejadian perkara (TKP), pihak Polda Metro Jaya masih masih belum bisa memastikan apakah perlu untuk dilaksanakan.

Yusri Yunus menyebutkan olah TKP tersebut akan dilakukan polisi bila Jaksa Penuntut Umum menginginkannya.

Baca Juga: Disebut Pelakor Hingga Mengaku Saling Cinta, Siapa Sangka Nissa Sabyan Dulu Adalah Biduan Dangdut

Baca Juga: UPDATE COVID-19 KAMIS 18 FEBRUARI 2021 KOTA BLITAR: Ada 29 Kasus Positif, 22 Pasien, dan 3 Meninggal

“Olah TKP ya nanti ya, itu tergantung dengan keinginan JPU,” tambah Yusri Yunus.

Seperti diketahui Gisel dan Nobu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus video mesum yang tersebar hingga ke media sosial. Pihak kepolisian menetapkan status tersangka pada Gisel dan Nobu setelah mereka akhirnya mengakui perbuatannya.

Dan hingga kini Gisel dan Nobu masih harus menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya sebanyak dua kali dalam sepekan sebagai ganti tidak dilakukan penahanan terhadap mereka berdua.

Gisel dan Nobu pun terancam dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 8 dan Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 mengenai Pornografi.***

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah