Lucinta Luna Bebas Setelah Dinyatakan Memenuhi Syarat Administratif dan Substantif

16 Februari 2021, 10:16 WIB
Lucinta Luna memenuhi syarat untuk mendapat program asimilasi. /PMJ/Fjr

MEDIA BLITAR – Lucinta Luna dikabarkan sudah keluar dari penjara setelah terjerat kasus penyalahgunaan narkotika.

Lucinta Luna bisa keluar dari penjara setelah mendapatkan asimilasi, tetapi kegiatan yang dilakukan olehnya masih berada dalam pengawasan.

Dilansir Media Blitar dari PMJ News, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti memberikan pernyataan tertulis terkait hal tersebut.

Baca Juga: Terungkap, Andika Kangen Band Sebut Mantan Istrinya Dikirimi Uang Bulanan oleh Ruben Onsu

“Yang bersangkutan menjalankan asimilasi sehingga masih berada di bawah bimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Barat,” tulis Rika Aprianti, dikutip Media Blitar dari PMJ News pada 16 Februari 2021.

Dari informasi yang didapatkan, Lucinta Luna sebenarnya mendapatkan kebebasan setelah masa hukumannya selesai ada Agustus 2021.

Namun, Lucinta Luna sudah dibebaskan setelah Kementerian Hukum dan HAM memberikan asimilasi.

Baca Juga: Aldebaran dan Nino Tahu Andin Tak Pernah Hamil Anak Roy, Elsa Panik! Sinopsis Ikatan Cinta RCTI

Oleh karena itu, Lucinta Luna sudah keluar dari penjara sejak 11 Februari 2021 dan melanjutkan hukuman di rumah.

Selain memenuhi syarat, disebutkan juga jika asimilasi yang diberikan kepada Lucinta Luna dilakukan dalam rangka penanggulangan penyebaran virus corona.

“Yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat administratif  dan substantif untuk menerima asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19,” ujar Rika.

Baca Juga: Marion Jola Gandeng Pacar Baru Saat Valentine, Ternyata Sudah Kenal Lama, Ini Sosoknya

Pada berita sebelumnya, Lucinta Luna mendapatkan vonis hukuman penjara selama 1,5 tahun oleh majelis hakim PN Jakarta Barat.

Vonis tersebut dibacakan secara virtual oleh hakim pada 30 September 2020 saat Lucinta Luna menjalani sidang dari Rutan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Tak hanya mendapatkan hukuman penjara, Lucinta Luna juga dijatuhi denda sebesar Rp10 juta subsider kurungan penjara selama satu bulan.

Lucinta Luna dijatuhi hukuman setelah dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi dan psikotropika.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler