Terungkap! Aktris ST dan MA yang Diduga Terlibat Prostitusi Online Tenyata Sering Tampil di FTV

26 November 2020, 17:17 WIB
Ilustrasi prostitusi. /pixabay.com/geralt

MEDIA BLITAR – Rabu 25 November 2020 malam, pihak kepolisian Tanjung Priok telah mengamankan dua orang artis wanita berinisial ST dan MA atas dugaan kasus prostitusi online di Jakarta Utara.

Wanita berinisial ST dan MA tersebut merupakan artis yang diduga sering tampil menjadi di dalam  FTV dan juga berprofesi sebagai selebgram.

Mereka berdua juga sering melakukan endorsement untuk berbagai macam produk. Selebgram berinisial ST dan MA tersebut masih berusia 27 tahun dan 26 tahun.

Baca Juga: Tagar RipDiego: Dunia Sepak Bola Beri Penghormatan Kepada Diego Maradona, Messi hingga Ronaldo

Baca Juga: Ditangkap Polisi, ST dan MA Menambah Daftar Panjang Artis Diduga Terlibat Prostitusi Online

Kedua artis tersebut ditangkap di sebuah hotel di daerah Sunter, Jakarta Utara. Selain kedua wanita tersebut, polisi juga menangkap dua orang lainnya, yaitu pria berinisial AR dan wanita berinisial CS.

Hingga saat ini, pihak kepolisian Tanjung Priok, Jakarta Utara belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus ini karena masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko sudah mengkonfirmasi penangkapan tersebut dan berjanji akan melakukan rilis kasus. "Besok saya rilis ya," ungkap Sudjarwoko.

Baca Juga: Menteri KKP Ditetapkan sebagai Tersangka Penerima Suap, Siapa Pengganti Edhy Prabowo?   

Baca Juga: Alur Pencairan Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2 Untuk Nasabah PNM Mekaar Bank BNI

Kasus ini adalah kasus prostitusi online tambahan setelah sidang kasus prostitusi online yang melibatkan penyanyi Dangdut Vernita Syabilla. Vernita mengaku bahwa dirinya dibayar 20 juta Rupiah dalam sekali pertemuan.

Berita tentang artis yang terjerat dalam kasus prostitusi online sudah tidak asing lagi didengar karena tuntutan gaya hidup mereka yang tinggi. Diduga alasan tersebut yang memicu orang-orang dari kalangan artis terjerumus ke dalam kasus prostitusi.

Tidak mengherankan jika bisnis prostitusi dijadikan pekerjaan alternatif untuk mendapatkan keuntungan finansial dengan mudah dan cepat.

Baca Juga: Segera Ditutup! Berikut Cara Cepat Daftar Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta Hingga Dapat SMS Dari BRI

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta RCTI Malam Ini: Mama Rossa Tahu Siapa Andin Sebenarnya

Beberapa bulan yang lalu, kasus prostitusi online juga pernah menjerat artis Vanessa Angel.

Pada tanggal 5 Januari 2019, pihak kepolisian menangkap Vanessa bersama dengan seorang pria bernama Rian Subroto di Hotel Vasa Surabaya. Dari praktik prostitusi online tersebut, Vanessa Angel diketahui menerima bayaran Rp80 juta.

Setelah menjalani serangkaian persidangan, Vanessa Angel akhirnya divonis bersalah oleh Hakim PN Surabaya dan dijatuhi hukuman lima bulan penjara.

Baca Juga: Edhy Prabowo Ditetapkan jadi Tersangka Suap, KPK: Ingat Janji dan Sumpah Jabatan

Baca Juga: Hasil Tes Negatif Covid-19, Big Hit Mengumumkan TXT Akan Kembali Beraktivitas

Vanessa Angel didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten asusila.

Di saat yang sama, pihak kepolisian juga mengamankan seorang artis bernama Avriella Shaqqila. Sambil menangis, Avriella Shaqqila meminta maaf atas kasus yang menjeratnya.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: jakbarnews.pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler