Dimana penetapan Tahun Baru Islam sendiri dilakukan pada tahun 1 Hijriah atau atau 17 tahun pasca hijrahnya Nabi Muhammad SAW dari Makkah ke Madinah.
Di Indonesia, Tahun Baru Islam atau Tahun Baru Hijriyah di tetapkan sebagai peringatan Hari Libur Nasional.
Penetapan Tahun Baru Islam sebagai Hari Libur Nasional sendiri merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 1953.
Selain itu, 19 Juli 2023 sebagai hari libur nasional dan tanggal merah juga telah tercantum di SKB 3 Menteri 2023.
Baca Juga: Anorexia Nervosa: Anggapan Tubuh Ideal Tubuh yang Terlihat Seperti Tengkorak
Oleh karena itu, dapat dipastikan bahwa besok 19 Juli 2023 merupakan tanggal merah atau hari libur nasional.
Untuk lebih lengkapnya, berikut MEDIA BLITAR lampirkan SKB 3 Menteri 2023 terkait Hari Libur Nasional dan Tanggal Merah di sepanjang tahun 2023 yang dilansir dari setkab.go.id.
Berikut daftar lengkap hari libur nasional tahun 2023:
Baca Juga: 30 Kunci Jawaban Teka-Teki MPLS untuk SD SMP SMA: Cek Ada Dewi Sri Berjemur dan Air Dugem
• 1 Januari (Minggu) : Tahun Baru 2023 Masehi