Seperti diberitakan Kendalku,PikiranRakyat.com dengan artikel berjudul "Apa Kepanjangan Plat Nomor RFH? Benarkah Plat Nomor RFH Khusus untuk Pejabat Negara Indonesia?" Sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015, tentang kendaraan bermotor dinas pemerintah, bisa diberikan nomor registrasi dengan alokasi angka khusus dengan atau atau tanpa huruf seri.
Berikut daftar kendaraan yang sudah di atur plat nomornya diantaranya:
RI 1 untuk Presiden Republik Indonesia
RI 2 untuk Wakil Presiden Republik Indonesia
RI 3 untuk Istri Presiden
RI 4 untuk Istri Wakil Presiden
RI 5 untuk Ketua MPR
RI 6 untuk Ketua DPR
RI 7 untuk Ketua DPD