Syarat-syarat Ibu Hamil Boleh Vaksin Covid-19

- 3 Agustus 2021, 12:10 WIB
Syarat-syarat Ibu Hamil Boleh Vaksin Covid-19
Syarat-syarat Ibu Hamil Boleh Vaksin Covid-19 /Pexels/Gustavo Fring///

 

MEDIA BLITAR - Ibu hamil di Indonesia kini adalah salah satu prioritas utama dalam pemberian vaksin.

Melansir Sehat Negeriku pada Senin, 2 Agustus 2021 ibu hamil termasuk kelompok sangat berisiko apabila tertular virus corona SARS-CoV-2.

SARS-CoV-2 adalah kependekan dari Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2.

Baca Juga: Wagub DKI Jakarta Berlakukan Aturan Makan di Tempat Dengan Syarat, Wajib Menunjukkan Sertifikat Vaksin

Melihat perkembangan Covid-19 di Indonesia, sejumlah ibu hamil yang terkonfirmasi positif Covid-19 mengalami beberapa gejala berat hingga meninggal dunia.

Untuk itu, Kementerian Kesehatan, Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) atau Ahli Imunisasi Nasional, serta Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) merekomendasikan pemberian vaksin untuk ibu hamil.

Vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil akan menggunakan jenis vaksin berbasis mRNA seperti Pfizer dan Moderna, serta jenis inactivated seperti Sinovac.

Baca Juga: Atasi Cemas Menjelang Vaksin, Lakukan 6 Hal ini

Pemberian vaksin tersebut juga tergantung stok yang tersedia di beberapa wilayah di Indonesia, utamanya bagi wilayah yang tercatat zona merah serta menjadi pusat mobilitas dan ekonomi.

Sebelum diperbolehkan menerima vaksin Covid-19, ibu hamil perlu menjalani proses skrining atau penapisan untuk melihat status kesehatannya.

Berdasarkan Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, syarat ibu hamil boleh vaksin Covid-19, antara lain:

Baca Juga: Viral Dugaan Influencer Mendapatkan Dosis Ketiga Vaksin Covid-19, Begini Tanggapan Dari Prof. Zubairi

  1. Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius.
  2. Tekanan darah di bawah 140/90 mmHg. Apabila hasilnya di atas 140/90 mmHg, pengukuran diulang lagi 5-10 menit kemudian, apabila masih di atas ambang batas tersebut, vaksinasi Covid-19 ditunda. Usia kehamilan di trimester kedua, atau di atas 13 minggu.
  3. Tidak ada tanda-tanda preeklamsia seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, dan tekanan darah di atas 140/90 mmHg.

Baca Juga: CEK FAKTA : Benarkah Usai Vaksin Akan Mati Dalam 2 Tahun?

  1. Tidak memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, atau bidur di seluruh tubuh.
  2. Bagi ibu hamil dengan penyakit penyerta atau komorbid seperti jantung, diabetes, asma, penyakit paru, HIV, hipertiroid/hipotiroid, penyakit ginjal kronik, atau penyakit liver; penyakit penyerta dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut.
  3. Bagi ibu hamil dengan penyakit autoimun atau menjalani pengobatan autoimun seperti lupus, penyakit dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut.
  4. Tidak sedang menjalani pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima produk atau transfusi darah.

Baca Juga: Vaksin Nusantara Bakal Menyelesaikan Pandemi Covid-19, Eks Menkes Terawan: Dunia Sepakat

  1. Tidak sedang menerima pengobatan imunosupresan seperti kortikosteroid dan kemoterapi.
  2. Tidak terkonfirmasi positif Covid-19 dalam waktu tiga bulan terakhir.

Bagi ibu hamil, penting untuk berkonsultasi dengan dokter kandungan yang menangani untuk melihat status kesehatannya apakah sudah boleh menerima vaksin Covid-19 atau perlu ditunda.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Sehat Negeriku Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah