Ketentuan Hewan Yang Bisa Digunakan Untuk Berkurban, Sebagai Pengganti Sapi dan Kambing

- 20 Juli 2021, 15:50 WIB
Sapi Hewan Kurban Jokowi dari UD Amanah Jaya Magetan
Sapi Hewan Kurban Jokowi dari UD Amanah Jaya Magetan /Dok. MediaBlitar/

MEDIA BLITAR – Menyembelih hewan kurban merupakan salah satu wujud rasa syukur yang dilakukan oleh umat muslim, ketika merayakan Hari Raya Idul Adha.

Keutamaan berkurban disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Barang siapa yang memiliki kelapangan harta, sedangkan ia tak berkuban, janganlah dekat-dekat musala kami,” (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Hakim).

Adaupun anjuran untuk berkurban ada di dalam surat Al-Kautsar ayat 2: “Maka dirikanlah shalat karena tuhanmu dan berkurbanlah”.

Baca Juga: Resep Rendang Daging Sapi Empuk dan Istimewa, Cocok Untuk Melengkapi Hari Raya Idul Adha Bersama Keluarga

Kurban dilaksanakan pada bulan Dzulhijjah pada penanggalan Islam, yakni pada tanggal 10 (hari nahar) dan 11, 12, 13 (hari tasyrik) bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha.

Dilansir dari artikel BeritaDIY.com, diceritakan dalam Al-Quran, allah memberi perintah melalui mimpi kepada Nabi Ibrahim untuk mempersembahkan Ismail.

Diceritakan dalam Al-Quran bahwa Ibrahim dan Ismail mematuhi perintah tersebut dan tepat saat Ismail akan disembeli, Allah menggantinya dengan domba.

Baca Juga: Resep Gulai Daging Sapi, Masakan Yang Cocok dan Mudah Disajikan Sebagai Menu Khas Idul Adha

Mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi’in, tabiut tabi’in dan fuqaha (ahli fiqh) menyatakan bahwa hukum kurban yaitu sunnah muakkadah (utama) dan tidak ada seorang pun yang menyatakan wajib, kecuali Abu Hanifah (tabi’in).

Sementara itu, Ibnu Hazm menyatakan: “Tidak ada seorang sahabat nabi pun yang menyatakan bahwa kurban itu wajib.”

Halaman:

Editor: Ninditoo

Sumber: Beritadiy.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x