Waspada Carding, Kejahatan Transaksi dan Belanja! Kenali Jenis dan Cara Mencegahnya

19 Juni 2022, 21:40 WIB
Waspada Carding, Kejahatan Transaksi dan Belanja! Kenali Jenis dan Cara Mencegahnya /Canva/

MEDIA BLITAR - Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI) melalui akun Instagram @kemenkominfo pada Minggu, 19 Juni 2022 membagikan informasi tentang Carding.

Carding adalah sebuah tindakan kejahatan dengan melakukan transaksi atau belanja menggunakan nomor dan kartu orang lain.

Baca Juga: Zalim Istanbul Tamat, Gantinya Drama Apa? Simak Sinopsis Drama Turki Hercai Pengganti Zalim Istanbul Net TV

Data korban biasanya diperoleh pelaku kejahatan secara ilegal. Masyarakat diingatkan untuk selalu berhati-hati saat bertransaksi agar data dan keuangan tidak semakin rugi.

Berdasarkan hal tersebut, perlu diketahui jenis Carding yang harus diwaspadai.

Baca Juga: Siap Comeback Melalui Drama Terbaru, 5 Drama Bae Suzy Ini Punya Alur Cerita Seru!

1. Penyalahgunaan kartu.

Pemilik kartu biasanya tidak menyadari karena pelaku melakukan tindakan kejahatannya dengan sangat rapi.

2. Wiretapping.

Pelaku melakukan penyadapan untuk mendapatkan informasi pribadi korban.

Baca Juga: 4 Fakta Menarik One Piece chapter 1053 hingga Terungkap Identitas Ryokugyu

3. Phishing.

Pelaku mengirimkan virus atau link website palsu melalui e-mail. Kemudian pelaku mendapatkan informasi pribadi korban melalui langkah tersebut.

4. Counterfeiting.

Pelaku membuat kartu palsu dengan sedemikian rupa agar mirip dengan kartu asli dan menggunakannya.

Baca Juga: Update Kasus Dugaan Penganiayaan Iko Uwais, Polisi Panggil Audy Item

Setelah mengetahui jenis Carding, kita juga harus waspada dan lakukan langkah pencegahan dengan cara berikut ini.

1. Saat melakukan pembayaran menggunakan debit, pastikan petugas hanya menggesek kartumu satu kali.

2. Ketika mau berbelanja, pilihlah situs yang aman dan terpercaya.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Kenalkan Fahrur Rozi yang Nyaris Tak Lanjut Sekolah hingga Diterima di SMKN Jateng, Ini Harapan

3. Jangan pernah memberikan informasi nomor kartu dan Card Verification Value (CVV) kepada orang lain.

4. Jangan menggunakan Wifi Publik untuk mengakses situs belanja atau melakukan transaksi.

***

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: Kemenkominfo

Tags

Terkini

Terpopuler