Kemudian Roy Suryo juga terkena Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara dua tahun.
Ketiga yakni Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara dua tahun.
Baca Juga: Link Baca Manga One Piece Chapter 1056: Buggy Dirikan Organisasi Baru Cross Guild
Baca Juga: Persikabo vs Persis Solo: PREDIKSI Skor dan Line Up, Link Live Streaming, BRI Liga 1
Saat ini Roy Suryo resmi ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan akan menjalani penahanan selama 20 hari.
Penahanan Roy Suryo dilakukan setelah pemanggilan sekaligus meminta keterangan tambahan padanya terhitung mulai Jumat 5 Agustus 2022.
***