MEDIA BLITAR – Tersangka dugaan kasus ujaran kebencian bernuansa SARA, Roy Suryo akhirnya resmi ditahan oleh polisi.
Selain ditahan polisi, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut juga terancam hukuman penjara hingga enam tahun.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangannya pada para awak media.
Baca Juga: Profil Biodata Tika, Istri Pesulap Merah yang Viral, Lengkap Akun Media Sosialnya
Sosok yang juga dikenal sebagai seorang pakar telematika tersebut, terkena beberapa Pasal berkenaan dengan tindak pidana yang dilakukannya lewat unggahan meme stupa Candi Borobudur di akun Twitter miliknya.
Menurut Zulpan, Roy Suryo terancam dikenai Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE . Dalam pasal ini pidana yang dikenakan terhadap tersangka ancaman paling lama enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar," jelas Zulpa seperti dikutip dari Pmj News Minggu 7 Agustus 2022.
Baca Juga: Jadwal Puasa Sunnah Asyura 2022: Lengkap Niat, Keutamaan dan Arti Bahasa Indonesianya
Tidak hanya itu, Roy Suryo juga terancam melanggar Pasal 156 a KUHP dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara.