Kronologi Sopir Taksi Online di Manado Lecehkan Wanita di Mobil, Jadi Tersangka Terancam Kurungan Penjara

- 29 Juli 2022, 19:16 WIB
Kronologi Sopir Taksi Online di Manado Lecehkan Wanita di Mobil, Jadi Tersangka Terancam Kurungan Penjara/Instagram/@manadocommunity/
Kronologi Sopir Taksi Online di Manado Lecehkan Wanita di Mobil, Jadi Tersangka Terancam Kurungan Penjara/Instagram/@manadocommunity/ /


MEDIA BLITAR – Seorang sopir taksi online berinisial NM (47), yang diduga melecehkan seorang penumpang wanita. Sopir yang merupakan warga Minahasa, diamankan di wilayah Malalayang, Manado tersebut ditangkap beberapa saat usai kejadian pada Rabu 27 Juli 2022 sore.

Sopir yang diketahui berinisial NM ini bahkan kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual ke penumpang wanita di dalam mobil tersebut.

Sementara itu, korban berinisial FT (25), warga Minahasa Selatan mengaku masih syok dengan kejadian tak mengenakkan yang dialaminya.

Baca Juga: Malam 1 Suro 2022: Apa Perbedaan Perayaan Malam 1 Suro dan Malam 1 Muharram, Sama atau Beda Jauh?

Diketahui, kasus dugaan pelecehan yang terjadi Rabu 27 Juli 2022 sekitar pukul 13.30 Wita tersebut viral di media sosial.

Pasalnya, korban memposting tindak asusila terhadap dirinya tersebut secara langsung kejadian di dalam taksi online melalui akun Instagram pribadinya.

Saat kejadian korban melakukan siaran langsung di Instagram hingga viral di media sosial (medsos).

Baca Juga: Malam 1 Suro: Pantangan dan Larangan Bagi Masyarakat Jawa di Malam 1 Suro 2022: Cek 4 Weton Diincar Sengkolo

Polisi menjerat pelaku NM dengan Pasal 6 huruf (a) dan atau Pasal 5 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.

Aka tetapi, sampai saat ini polisi tak menahan NM dengan alasan ancaman hukuman terhadap pelaku di bawah 4 tahun.

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x