Sorot Legalisasi Ganja Medis di Indonesia, Eks Petinggi BNN Buka Suara

- 8 Juli 2022, 14:35 WIB
ilustrasi ganja - Sorot Legalisasi Ganja Medis di Indonesia, Eks Petinggi BNN Buka Suara
ilustrasi ganja - Sorot Legalisasi Ganja Medis di Indonesia, Eks Petinggi BNN Buka Suara /Pexels/Washarapol D BinYo Jundang/

Namun, menurutnya, hal tersebut harus mendapat rekomendasi dari pihak terkait, misalnya dokter yang merawat, diikuti dengan persetujuan dari instansi yang berhubungan dengan kesehatan dan Badan POM.

Hal ini mengacu pada UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Niat Puasa Tarwiyah dan Arafah Jelang Idul Adha 2022 Lengkap Beserta Artinya

"Berarti jika sudah mendapat rekomendasi atau persetujuan dari instansi yang berhubungan dengan kesehatan dan Badan POM, sungguh diperbolehkan," ucapnya.

"Yang tidak boleh adalah menyalahgunakan, seperti yang dituangkan dalam pasal penghukuman, seperti setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I," tuturnya

Sebelumnya, isu mengenai pemanfaatan ganja untuk medis mengemuka seiring aksi seorang ibu yang meminta ganja medis untuk anaknya yang menderita cerebral palsy. Aksi itu dilakukan di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Hari Ini 8 Juni 2022: Jaga Temperamen Burukmu, Jangan Sampai Menyakiti Orang Lain

Aksi ibu tersebut kemudian mendapatkan respons dari sejumlah pihak termasuk Kementerian Kesehatan dan DPR.

Kementerian Kesehatan masih mengkaji manfaat ganja untuk kepentingan medis di Indonesia.

Sementara itu, pihak Komisi III dan IX DPR berencana menindaklanjuti usulan penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.***

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x