Hal itu karena harga tes PCR di Indonesia masih terbilang lebih tinggi berkali-kali lipat, dibandingkan dengan harga di India yang hanya Rp96.000.
Sebelumnya, pemerintahan Jokowi berencana akan menerapkan syarat wajib tes PCR ke semua moda transportasi guna mencegah kenaikan kasus positif Covid-19, agar tidak terlalu terbebani masyarakat yang melakukan mobilisasi.
Baca Juga: Ketua IDI Menjelaskan Kebijakan Tes PCR Sebagai Syarat Penerbangan yang Akan Ditinjau Kembali
Sementara itu, pemerintah juga sedang berupaya agar harga tes PCR bisa diturunkan lagi menjadi Rp300.000.
Nantinya, tes PCR itu pemerintah akan memberlakukan pada semua moda transportasi lainnya dan hal tersebut dilakukan untuk menghindari penyebaran Covid-19 yang mencegah terjadinya gelombang ketiga.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan tes PCR di semua alat transportasi akan berlaku secara bertahap dan aturan tersebut siap diberlakukan jelang masa libur natal maupun tahun baru 2021.
Baca Juga: Aturan Baru Kebijakan Test PCR yang Berlaku 3x24 Jam, Begini Penjelasan dari Menko Marives
“Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya, selama dalam mengantisipasi periode Nataru,” ucap Luhut Binsar Pandjaitan, seperti dikutip dari kanal Youtube Sekretariat Presiden.
Menurutnya menjelaskan, bahwa harga PCR yang selama ini masih menjadi kontroversi di kalangan masyarakat akan berusaha untuk diturunkan menjadi Rp300 ribu dan berlaku selama 3x24 jam.***