Sebagai informasi, dr. Louis telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dianggap telah menimbulkan kegaduhan dalam masa pandemi Covid-19.
Diketahui dr. Louis dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan Pasal 14 dan 15 UU No 1 TAHUN 1946 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 terkait kabar hoax memicu kegaduhan masyarakat.
Selain itu, dr Tirta juga mengungkapkan hal yang sama karena merasa geram atas kicauan dr Louis terkait konspirasi Covid-19 yang dibuatnya.
Bahkan, dr Tirta memastikan bahwa rekan nakesnya akan masuk polisi setelah membuat keonaran di atas.
Informasi ini disampaikan oleh dr. Tirta mengatakan akan ada pres rilis dr Lois hari ini Senin, 12 Juli 2021 di Polda Metro Jaya.
"Press release terkait ibu lois dilakukan besok di @poldametrojaya , antara jam 13.00-16.00. Kalau cuaca mendukung. Kalo mendung yo reschedule," tulis dr. Tirta di akun Instagramnya, Minggu, 11 Juli 2021 malam.
Menurut sang dokter, pengakuan soal konspirasi Covid-19 dari dr. Louis membuat masyarakat bingung.
"Info yang tidak bisa dibuktikan itu hoax
Apalagi di kala pandemi, kasihan warga bingung," tulis dr Tirta.