Dalam keputusan yang dikeluarkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, terdapat 11 jenis obat yang telah ditetapkan harga eceran tertinggi termasuk Ivermectin.
Berikut ini 11 daftar obat yang ditetapkan dalam keputusan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin:
Baca Juga: Pasien Covid-19 Makin Meningkat, PPKM Darurat Diaktifkan, Produk Susu Steril Jadi Rebutan
- Favipiravir 2OO mg (Tablet) Rp.22.500 per tablet
- Remdesivir IOO mg (Injeksi) Rp.510.000 per vial
- Oseltamivir 75 mg (Kapsul) Rp.26.000 per kapsul
- lntravenous Immunoglobulin 5% 50 ml (lnfus) Rp.3.262.300 per vial
- lntravenous Immunoglobulin 10% 25 ml (Infus) Rp.3.965.000 per vial
- lntravenous Immunoglobulin l07o 5O ml (Infus) Rp.6.174.900 per vial
- Ivermectin 12 mg (Tablet) Rp.7.500 per tablet
- Tocilizrrmab 4O0 mg/20 ml (Infus) Rp.5.710.600 per vial
- Tocilizumab 8o mg/4 ml (Infus) Rp.1.162.200 per vial
- Azithromycin 50O mg (Tablet) Rp.1.700 per tablet
- Azithromycin 50O mg (Infus) Rp.95.400 per vial
“Jadi 11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemik COVID-19 ini kita sudah atur harga eceran tertingginya. Saya tegaskan di sini, saya sangat tegaskan di sini kami harap aturan harga obat itu agar dipatuhi,” tambah Budi Gunadi Sadikin.***