Harga Melambung Hingga Ratusan Ribu, Menkes Budi Tetapkan HET Obat Ivermectin di Pasaran

- 4 Juli 2021, 20:09 WIB
Kemenkes terbitkan HET obat Ivermectin sebagai obat Covid-19
Kemenkes terbitkan HET obat Ivermectin sebagai obat Covid-19 /

MEDIA BLITAR – Beberapa waktu lalu muncul kabar penggunaan obat bernama Ivermectin yang dianggap dapat meringankan tingkat keparahan pasien yang terkena virus Covid-19.

Kabar tersebut membuat Ivermectin diperbincangkan dan banyak dicari oleh publik sehingga membuat permintaan obat tersebut naik dan sulit dicari.

Karena sulitnya dicari, harga jual dari obat Ivermectin sendiri menjadi naik dan melambung tinggi dari harga normal, bahkan mencapai ratusan ribu rupiah.

Baca Juga: Wajib Dicoba Ternyata 4 Makanan Berikut Ini Bisa Dijadikan Sebagai Obat dan Bisa Memperkuat Imun

Untuk mengatasi hal ini, pemerintah melalui Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mencoba mengatasi permasalahan yang terjadi dan menetapkan harga eceran tertinggi (HET) obat Ivermectin.

Hal tersebut diatur Budi Gunadi Sadikin dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Budi Gunadi Sadikin menyampaikan keputusan penetapan harga eceran tertinggi tersebut pada Konferensi Pers secara virtual pada Sabtu 3 Juli 2021 kemarin.

Baca Juga: Fenomena Panic Buying Produk Susu Steril, Apakah Produknya Bisa Mencegah Covid-19?

“Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tertinggi obat di Apotek, Instalasi farmasi, RS, klinik dan Faskes yang berlaku di seluruh Indonesia,” ujar Budi Gunadi Sadikin seperti dikutip dari Pmj News Sabtu 3 Juli 2021.

Dalam keputusan yang dikeluarkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, terdapat 11 jenis obat yang telah ditetapkan harga eceran tertinggi termasuk Ivermectin.

Berikut ini 11 daftar obat yang ditetapkan dalam keputusan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin:

Baca Juga: Pasien Covid-19 Makin Meningkat, PPKM Darurat Diaktifkan, Produk Susu Steril Jadi Rebutan

  1. Favipiravir 2OO mg (Tablet) Rp.22.500 per tablet
  2. Remdesivir IOO mg (Injeksi) Rp.510.000 per vial
  3. Oseltamivir 75 mg (Kapsul) Rp.26.000 per kapsul
  4. lntravenous Immunoglobulin 5% 50 ml (lnfus) Rp.3.262.300 per vial
  5. lntravenous Immunoglobulin 10% 25 ml (Infus) Rp.3.965.000 per vial
  6. lntravenous Immunoglobulin l07o 5O ml (Infus) Rp.6.174.900 per vial
  7. Ivermectin 12 mg (Tablet) Rp.7.500 per tablet
  8. Tocilizrrmab 4O0 mg/20 ml (Infus) Rp.5.710.600 per vial
  9. Tocilizumab 8o mg/4 ml (Infus) Rp.1.162.200 per vial
  10. Azithromycin 50O mg (Tablet) Rp.1.700 per tablet
  11. Azithromycin 50O mg (Infus) Rp.95.400 per vial

 “Jadi 11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemik COVID-19 ini kita sudah atur harga eceran tertingginya. Saya tegaskan di sini, saya sangat tegaskan di sini kami harap aturan harga obat itu agar dipatuhi,” tambah Budi Gunadi Sadikin.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x