MEDIA BLITAR – Beberapa waktu lalu muncul kabar penggunaan obat bernama Ivermectin yang dianggap dapat meringankan tingkat keparahan pasien yang terkena virus Covid-19.
Kabar tersebut membuat Ivermectin diperbincangkan dan banyak dicari oleh publik sehingga membuat permintaan obat tersebut naik dan sulit dicari.
Karena sulitnya dicari, harga jual dari obat Ivermectin sendiri menjadi naik dan melambung tinggi dari harga normal, bahkan mencapai ratusan ribu rupiah.
Baca Juga: Wajib Dicoba Ternyata 4 Makanan Berikut Ini Bisa Dijadikan Sebagai Obat dan Bisa Memperkuat Imun
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah melalui Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mencoba mengatasi permasalahan yang terjadi dan menetapkan harga eceran tertinggi (HET) obat Ivermectin.
Hal tersebut diatur Budi Gunadi Sadikin dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Budi Gunadi Sadikin menyampaikan keputusan penetapan harga eceran tertinggi tersebut pada Konferensi Pers secara virtual pada Sabtu 3 Juli 2021 kemarin.
Baca Juga: Fenomena Panic Buying Produk Susu Steril, Apakah Produknya Bisa Mencegah Covid-19?
“Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tertinggi obat di Apotek, Instalasi farmasi, RS, klinik dan Faskes yang berlaku di seluruh Indonesia,” ujar Budi Gunadi Sadikin seperti dikutip dari Pmj News Sabtu 3 Juli 2021.