Baca Juga: CEK FAKTA: Pemilik SIM C Dapat BLT Rp900 Ribu dari Pemerintah? Benarkah?
Melalui laman kominfo.go.id, menginformasikan bahwa beredar pesan berantai melalui Whatsapp (WA), yang menjelaskan bahwa bagi warga negara yang mempunyai e-KTP akan mendapatkan kompensasi sebesar Rp2 juta.
Pesan berantai tersebut tertulis:
“Semua masyarakat yg sudah mempunyai e-KTP mulai 02 April 2020 akan mendapatkan subsidi senilai Rp1.000.000,00 untuk biaya #dirumahsaja. Hal tersebut dengan langkah registrasi dahulu dengan mengisi formulir di bawah ini:
Kominfo menjelaskan bahwa informasi tersebut salah atau hoaks. Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, I Gede Suratha menjelaskan bahwa narasi yang beredar tersebut adalah tidak benar.
Baca Juga: Fakta Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp500 ribu Non PKH. Apakah Cair Lagi? Simak Penjelasannya
Baca Juga: Mengajak Bona Pascal Berkolaborasi, Andi Rianto: Saya Senang Berkolaborasi dengan Para Musisi Muda
I Gede Suratha juga menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki program seperti itu.
"Njih (hoaks). Hati-hati," kata Gede Suratha.***