MEDIA BLITAR – Beberapa waktu lalu, viral informasi tentang tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz yang keluar tahanan dan dipulangkan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Bahkan menurut informasi tersebut, dikatakan asset Indra Kenz juga telah dikembalikan oleh Bareskrim Polri.
Lantas apakah informasi tersebut benar atau justru kabar hoax atau palsu? Pihak Bareskrim Polri pun menjawab pertanyaan tersebut.
Menurut Bareskrim Polri, pihaknya membantah kebenaran informasi dipulangkannya dan dikembalikannya asset Indra Kenz adalah hoax.
Baca Juga: Update Tarif Masuk Candi Borobudur jadi Rp750 Ribu, Luhut: Kita Hold Aja Dulu
Hal tersebut dijelaskan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam keterangannya pada para awak media Rabu lalu.
"Kami pastikan (berita) itu hoax," ujar Gatot Repli Handoko seperti dikutip dari PMJ News Rabu 8 Juni 2022.
Selanjutnya Gatot menyebutkan bahwa saat ini Indra Kenz masih menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri terkait kasus investasi bodong trading binary option Binomo
Sementara itu berkas perkara Indra Kenz saat ini telah diserahkan ke Kejaksaan setelah dilengkapi sesuai dengan petunjuk JPU pada hari Senin lalu.
"Saudara IK masih ditahan di rutan Bareskrim," lanjut Gatot.
Seperti diketahui, Indra Kenz ssebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo.
Awalnya Indra Kenz mengetahui perusahaan judi online tersebut dari iklan Fakarich dan selanjutnya sosok tersebut yang akhirnya merekrut pria bernama asli Indra Kesuma tersebut menjadi affiliator dan mengajarkan hal-hal terkait trading Binomo.
Karena perbuatannya, Indra Kenz dijerat Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
***