Sebagai informasi, petugas gabungan Satpol PP dan Polres Blitar kota menggelar razia dan menemukan tempat karaoke yang masih beroperasi.
Baca Juga: Siap-siap Film Pengabdi Stan 2 Akan Tayang 4 Agustus 2022
Padahal pihak pemerintah Kota Blitar telah melarang keras tempat karaoke atau hiburan malam tutup atau tidak beroperasi selama bulan Ramadhan.
Tempat karaoke yang masih beroperasi tersebut, akhirnya mendapatkan surat teguran dari pihak petugas gabungan.
Bahkan tempat karaoke yang berlokasi di jalan Melati tersebut mendapatkan dua surat teguran sekaligus, yaitu karena masih beroperasi selama bulan Ramadhan dan juga ditemukan pemuda yang membawa miras.
Baca Juga: Usai Sandy Walsh dan Jordi Amat, PSSI Segera Rampungkan Naturalisasi Shayne Pattynama ke Timnas
Ipda Wahyu pun mengungkapkan harapannya agar para pemilik hiburan malam dan karaoke dapat mematuhi aturan untuk menutup usahanya selama bulan Ramadhan.
Hal ini ditujukan supaya para umat Islam dapat menjalankan ibadah dan puasa selama bulan Ramadhan dengan lebih khusyuk.
***