Razia Karaoke di Blitar, Petugas Tindak Pemuda Yang Ketahuan Bawa Miras saat Ramadhan

- 15 April 2022, 15:23 WIB
Razia Karaoke di Blitar, Petugas Tindak Pemuda Yang Ketahuan Bawa Miras Saat Ramadhan
Razia Karaoke di Blitar, Petugas Tindak Pemuda Yang Ketahuan Bawa Miras Saat Ramadhan /Dok.Polres Blitar Kota /

MEDIA BLITAR – Dalam rangka mencegah kegiatan yang akan mengganggu selama bulan Ramadhan, petugas gabungan dari Satpol PP dan Polres Blitar kota mengadakan razia karaoke di area Blitar pada Rabu malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat proses razia terhadap karaoke di kota Blitar dilakukan, petugas gabungan Satpol PP dan Polres Blitar kota menemukan seseorang pemuda yang membawa minuman keras (miras).

Pemuda yang membawa miras tersebut ditemukan petugas gabungan di salah satu karaoke yang terletak di Jalan Melati.

Baca Juga: Inspirasi Minuman Segar untuk Buka Puasa, Resep Es Buah Segar Praktis dan Mudah Dibuat

Karena ketahuan membawa miras, pemuda tersebut akhirnya dikenai sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) oleh petugas.

Menurut keterangan dari Kanit Turjawali Satsamapta Polres Blitar Kota, IPDA Wahyu menjelaskan bahwa pihaknya bersama Satpol PP telah melakukan operasi atau razia pada karaoke di kota Blitar.

“Melakukan operasi yang sifatnya melanggar peraturan yang berhubungan dengan situasi Ramadhan,” ujar IPDA Wahyu.

Baca Juga: Resep Bakwan Bumbu Kacang Gurih Cocok Untuk Cemilan Buka Puasa Sebelum Makan Berat

“Kemudian yang terbukti ada kegiatan di Jalan Melati, ditemukan adanya kegiatan karaoke,” tambah. IPDA Wahyu.

Sebagai informasi, petugas gabungan Satpol PP dan Polres Blitar kota menggelar razia dan menemukan tempat karaoke yang masih beroperasi.

Baca Juga: Siap-siap Film Pengabdi Stan 2 Akan Tayang 4 Agustus 2022

Padahal pihak pemerintah Kota Blitar telah melarang keras tempat karaoke atau hiburan malam tutup atau tidak beroperasi selama bulan Ramadhan.

Tempat karaoke yang masih beroperasi tersebut, akhirnya mendapatkan surat teguran dari pihak petugas gabungan.

Bahkan tempat karaoke yang berlokasi di jalan Melati tersebut mendapatkan dua surat teguran sekaligus, yaitu karena masih beroperasi selama bulan Ramadhan dan juga ditemukan pemuda yang membawa miras.

Baca Juga: Usai Sandy Walsh dan Jordi Amat, PSSI Segera Rampungkan Naturalisasi Shayne Pattynama ke Timnas

Ipda Wahyu pun mengungkapkan harapannya agar para pemilik hiburan malam dan karaoke dapat mematuhi aturan untuk menutup usahanya selama bulan Ramadhan.

Hal ini ditujukan supaya para umat Islam dapat menjalankan ibadah dan puasa selama bulan Ramadhan dengan lebih khusyuk.

***

Editor: Arini Kumalasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x