Gus Jeng 2021 Telah Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuan Regitrasi Untuk Pendaftarannya

- 18 Mei 2021, 22:16 WIB
Foto Gus Jeng Kabupaten Blitar tahun 2019
Foto Gus Jeng Kabupaten Blitar tahun 2019 /Instagram @gusjengkabblitar

Sedangkan untuk persyaratan khusus peserta pendaftaran diminta membuat kreasi video unjuk bakat berdurasi maksimal 2 menit dan diunggah di akun Instagram pribadi setelah melakukan Technical Meeting.

Selanjutnya peserta harus membawa surat keterangan sehat pada saat pelaksanaan Technical Meeting.

Untuk kelengkapan registrasi peserta harus membawa print out formulir pendaftaran yang telah diisi dengan dilengkapi Curuculum Vitae (CV), 2 lembar pasfoto berwarna 4x6, 1 lembar foto close up 4R, 1 lembar foto seluruh badan 4R.

Baca Juga: 6 Destinasi Wisata di Blitar yang Kini Sudah Dibuka Kembali, Patuh Protokol Kesehatan

Selain itu berkas tersebut dilengkapi surat pernyataan bermeterai, fotocopy KTP atau surat keterangan domisili Blitar Raya, dan fotocopy bukti/ sertifikat prestasi, organisasi atau kepanitiaan.

Apabila sudah lengkap, berkas tersebut dimasukkan ke dalam stop map biru untuk calon Gus dan stop map merah untuk calon Jeng.

Pengumpulan berkas pendaftaran diserahkan langsung oleh pendaftar di Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan olahraga Kabupaten Blitar tepatnya di ruang Bidang Pemasaran dan Ekonomi Kreatif yang terletak di Jl A.Yani No 11 Kota Blitar pada jam kerja.***

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah