Gus Jeng 2021 Telah Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuan Regitrasi Untuk Pendaftarannya

- 18 Mei 2021, 22:16 WIB
Foto Gus Jeng Kabupaten Blitar tahun 2019
Foto Gus Jeng Kabupaten Blitar tahun 2019 /Instagram @gusjengkabblitar

 

MEDIA BLITAR – Pendaftaran Gus Jeng 2021 untuk Kabupaten Blitar telah dibuka mulai Senin 17 Mei 2021 kemarin dan rencananya ditutup pada 10 Juni 2021 mendatang.

Para masyarakat yang berminat untuk mengikuti ajang Gus Jeng 2021 dapat segera melakukan pendaftaran dengan melakukan registrasi dan mengunduh formulir di website Gus Jeng Kabupaten Blitar.

Baca Juga: Hari Buku Nasional 2021: Berikut Kata-kata Untuk di Media Sosial Tentang Sejarah Tokoh Dunia

Untuk link website pendaftaran Gus Jeng Kabupaten Blitar 2021 dapat dikunjungi dengan alamat bit.ly/gusjeng2021 atau KLIK DISINI.

Namun sebelum mendaftar, ada baiknya pembaca mengetahui persyaratan untuk mengikuti pendaftaran Gus Jeng Kabupaten Blitar 2021.

Berikut ini syarat untuk mengikuti pendaftaran Gus Jeng Kabupaten Blitar 2021:

Baca Juga: Kini Jadi Istri Wagub Jatim, Intip Paras Ayu Arumi Bachsin hingga Buat Netizen Pangling: Mirip Suzanna

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berdomisili di Blitar Raya dengan dibuktikan melalui KTP atau surat keterangan berdomisili
  3. Usia minimal 17 tahun dan maksimal 23 tahun pada tahun 2021.
  4. Tinggi dan berat badan proporsional
  5. Memiliki pengetahuan luasterkait Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Blitar
  6. Berperilaku baik, cerdas, kreatif, inovatif, berbakat, dan berpenampilan menarik
  7. Memiliki rasa tanggung jawab, loyalitas, dan berintegritas
  8. Belum pernah menikah/ belum memiliki anak dan sanggup tidak menikah selama menjabat Gus Jeng Kabupaten Blitar
  9. Tidak pernah terlibat tindak kriminal asusila, dan atau penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Baca Juga: Padahal Aurel Hermansyah Belum Lahiran, Atta Halilintar Tancap Gas Buatkan Lagu untuk Sang Anak

Sedangkan untuk persyaratan khusus peserta pendaftaran diminta membuat kreasi video unjuk bakat berdurasi maksimal 2 menit dan diunggah di akun Instagram pribadi setelah melakukan Technical Meeting.

Selanjutnya peserta harus membawa surat keterangan sehat pada saat pelaksanaan Technical Meeting.

Untuk kelengkapan registrasi peserta harus membawa print out formulir pendaftaran yang telah diisi dengan dilengkapi Curuculum Vitae (CV), 2 lembar pasfoto berwarna 4x6, 1 lembar foto close up 4R, 1 lembar foto seluruh badan 4R.

Baca Juga: 6 Destinasi Wisata di Blitar yang Kini Sudah Dibuka Kembali, Patuh Protokol Kesehatan

Selain itu berkas tersebut dilengkapi surat pernyataan bermeterai, fotocopy KTP atau surat keterangan domisili Blitar Raya, dan fotocopy bukti/ sertifikat prestasi, organisasi atau kepanitiaan.

Apabila sudah lengkap, berkas tersebut dimasukkan ke dalam stop map biru untuk calon Gus dan stop map merah untuk calon Jeng.

Pengumpulan berkas pendaftaran diserahkan langsung oleh pendaftar di Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan olahraga Kabupaten Blitar tepatnya di ruang Bidang Pemasaran dan Ekonomi Kreatif yang terletak di Jl A.Yani No 11 Kota Blitar pada jam kerja.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah