RESMI! Pemkab Blitar Keluarkan SE Bupati Pemberlakuan Perpanjangan PPKM, Berikut Isinya!

- 27 Januari 2021, 20:49 WIB
Bupati Kabupaten Blitar Rijanto/Instagram/@pemkab_blitar
Bupati Kabupaten Blitar Rijanto/Instagram/@pemkab_blitar /

Rumah makan, warung makan, cafe, dan restoran pelayanan makan minum di tempat dibatasi paling banyak 25 persen dan layanan makan melalui pesan antar tetap diijinkan sampai dengan jam operasional

b. Usaha toko (tradisional/modern) jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB

c. Menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: DIPERPANJANG! Pemkot Blitar Keluarkan SE Walikota Tentang Perpanjangan Pemberlakuan PPKM

5. Kegiatan masyarakat yang dilaksanakan di fasilitas umum seperti di taman, gedung/sarana olahraga, kolam renang dan sosial budaya seperti pagelaran seni, resepsi/hajatan, dan lainnya diberhentikan sementara.

6. Tempat wisata buka dengan menggunakan protokol kesehatan secara lebih ketat dan wajib memaksimalkan peran Satuan Tugas (SATGAS) Corona Virus Disease 2019 internal di masing-masing objek.

7. Kegiatan di tempat ibadah dilaksanakan menggunakan protokol kesehatan secara ketat dengan pembatasan kapasitas 50 persen dari kapasitas tempat ibadah.

8. Mengaktifkan kembali Kampung Tangguh di masing-masing wilayah.

Baca Juga: TONTON SEKARANG STREAMING IKATAN CINTA: Detik-detik Mama Rosa Tahu Sosok Pembunuh Roy

Dalam rangka pemberlakuan PPKM Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Blitar, Pemkab Blitar akan kembali mengadakan operasi yustisi/penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Satpol PP, didampingi oleh TNI dan juga Polri.

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: SE Bupati Blitar Nomor: 331/27/409.06/2021


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x