RESMI! Pemkab Blitar Keluarkan SE Bupati Pemberlakuan Perpanjangan PPKM, Berikut Isinya!

- 27 Januari 2021, 20:49 WIB
Bupati Kabupaten Blitar Rijanto/Instagram/@pemkab_blitar
Bupati Kabupaten Blitar Rijanto/Instagram/@pemkab_blitar /

Baca Juga: Cimoy Montok Glow Up Disebut Mirip dengan Lesti Kejora, Jawabannya Bikin Insaf

b. Karyawan/pekerja di luar instansi Pemerintah Kabupaten Blitar termasuk sektor swasta menerapkan Work From Home(WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen yang pembagiannya dilakukan oleh kepala/pimpinan masing-masing instansi/perusahaan.

c. Aparatur sipil negara (ASN), karyawan dan pekerja sebagaimana dimaksud pada nomor urut 1 huruf a dan huruf b yang dijadwalkanWork From Home(WFH) dilarang berpergian keluar rumah ecuali dalam keadaan mendesak (memenuhi kebutuhan pangan, kesehatan, ataupun keselamatan) dan siap dipanggil ke kantor bilamana ada kepentingan dinas mendadak.

d. Menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Manajer Bongkar Tabiat Asli Lesti Kejora Usai Rapat, Ini yang Dilakukan Sang Biduan

2. Kegiatan belajar mengajar dan perkuliahan dilaksanakan secara daring.

3. Untuk sektor esensial seperti: kesehatan; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan, perbankan, sistem pembayaran; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; serta kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (perdagangan di pasar) tetap dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Niat Hati Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk sang Kekasih, Gisel Panen Sindiran: Enggak di Penjara

4. Melakukan pengaturan pembatasan:

a. Untuk rumah makan, warung makan, kafe dan restoran pelayanan makan minum di tempat dibatasi paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dengan jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dikecualikan untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan.

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: SE Bupati Blitar Nomor: 331/27/409.06/2021


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x