Warga Blitar Wajib Tahu! BPUM Dinas Koperasi Resmi Dibuka Kembali. Berikut Langkah Pendaftarannya

16 November 2020, 15:22 WIB
Pendafataran BPUM UMKM Rp2,4 juta Kabupaten Blitar dibuka lagi /Instagram/@diskopum_kabblitar/

MEDIA BLITAR – Kabar bahagia bagi warga Blitar, pasalnya pendaftaran program bantuan pemerintah untuk pelaku usaha mikro melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskop UM) dibuka kembali.

Program bantuan tersebut adalah BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro), dengan memberikan bantuan sebesar Rp2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang dinyatakan lolos sebagai penerima BPUM oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Diskop UKM) RI.

Perlu diketahui bersama bahwa, Diskop UM bertindak sebagai instansi yang akan menyalurkan data pendaftar (pelaku usaha) BPUM untuk menjadi peserta, yang kemudian akan diverifikasi oleh Kemkop UKM RI, untuk menentukan siapa saja yang mendapatkan bantuan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini: Libra Goyah? Cek Juga Scorpio, Sagitarius, Capcricon, Aquarius, Pisces

Baca Juga: Habib Rizieq Didenda Rp50 Juta Akibat Langgar Protokol, PKB : Denda itu Bukan Prestasi!

Untuk pendaftaran Diskop UM Kabupaten Blitar dibuka mulai hari ini, 16 November 2020 hing 27 November 2020. Namun, pendaftaran akan ditutup sewaktu-waktu apabila kuota telah terpenuhi. Sehingga, gunakan kesempatan ini untuk mendaftar di awal.

Berbeda dari pendaftaran sebelumnya yang membuka jalur pendaftaran online dan offline. Untuk pendaftaran kali ini, pihak Diskop UM hanya melakukan pendaftaran melalui offline saja.

Artinya bagi pelaku usaha yang akan mendaftar BPUM harus datang langsung ke Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Blitar yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Nomor 12 Sananwetan Blitar.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kisah Cinta Hari Ini. Cancer Patah Hati? Cek Juga Aries, Taurus, Gemini, Leo, Virgo

Baca Juga: Berita Gunung Merapi Terkini: BPPTKG Laporkan Intensitas Gempa Lebih Tinggi Dibandingkan Sebelumnya

Pendaftaran dilakukan pada hari kerja, Senin -Jumat pukul 08.00 WIB -13.00 WIB. Dan dihimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker.

Sebelum mendaftar pastikan Anda memenuhi dan melengkapi syarat dan ketentuan berikut ini:

Baca Juga: Kabar Gembira! BPUM UMKM Kabupaten Blitar Dibuka Lagi! Ada yang Berbeda, Cek Di Sini Sekarang

Baca Juga: Tielemans dan Mertens Gagalkan Inggris ke 4 Besar UEFA NATIONS LEAGUE Dengan Belgia vs Inggris 2-0

- Sebagai pelaku usaha mikro yang aktif untuk melaksanakan kegiatan usaha di Kabupaten Blitar

- Tidak sedang menerima kredit perbankan atau lembaga keuangan

- Merupakan penduduk Kabpaten Blitar dibuktikan dengan eKTP

- Bukan anggota dari ASN/TNI/Polri, maupun pegawai BUMN/BUMD

- Belum ikut pendaftaran BPUM gelombang sebelumnya

- Fotokopi eKTP

- Fotokopi ijin usaha (NIB/IUMK/Surat Keterangan Usaha dari Desa/Kelurahan)

- Foto pelaku usaha mikro dengan produk/usahanya di print, dan bukan pas foto

Untuk langkah-langkah pendaftaran lakukan tahapan berikut:

- Pastikan ada sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang ditetapkan

- Lengkapilah berkas-berkas dan siapkan materai 6000, Anda dapat menyiapkan map kertas yang digunakan untuk menyerahkan berkas Anda ke Diskop UM Kabupaten Blitar

- Datang ke Kantor Dinas Koperasi dan UM Kabupaten Blitar, antrilah sesuai nomor pelayanan pendaftaran

- Mintalah surat pernyataan tanggung jawab mutlak dan formulir pendaftaran program BPUM kepada petugas

- Isi dan lengkapi surat pernyataan dan formulir pendaftaran yang telah disediakan

- Urutkan, semua dokumen yang telah lengkap, dan masukkan ke dalam map

- Serahkan berkas tersebut kepada petugas

Baca Juga: Siaran Live Streaming Gunung Merapi Siaga Level III DIY Terancam Bahaya, Begini Kondisi Terkini

- Jika berkas telah diterima dan petugas telah menginformasikan kepada Anda dapat meninggalkan kantor Diskop UM, maka Anda dapat pulang dan menunggu pengumuman selanjutnya yang menyatakan Anda sebagai penerima BPUM UMKM atau tidak.

- Untuk melakukan pengecekan mandiri secara bertahap, apakah Anda dinyatakan lolos sebagai penerima BPUM UMKM Rp2,4 juta, Anda dapat mengunjungi laman  https://eform.bri.co.id/. Selanjutnya, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang disediakan dan klik Proses Ingquiry.

Semoga informasi ini bermanfaat. ***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Tags

Terkini

Terpopuler